Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/102

Halaman ini tervalidasi

 Atau dengan penghibahan (pemberian sewaktu hidup jang kegunaannja dapat dinikmati oleh sipenerima sewaktu hidup tapi haknja baru timbul setelah sipenghibah meninggal dunia). Mengenai penghibahan harta pentjaharian ini, melalui ber-bagai2 perkembangan.

 - Pada halaman 90 dalam bukunja Mr. H. Guyt jang bernama
Grondverpanding in Minangkabau, mentjeritakan bahwa adanja
 golongan adat jang berpendapat bahwa penghibahan harta pen-
 tjabarian oleh seorang ajah terhadap anaknja, selain setahu pa-
 ra waris, djuga harus seizin waris bertali darah.

 - Pada halaman 95 mengatakan bahwa suatu Kerapatan Adat
 di Batusangkar tahun 1874 menetapkan bahwa seorang ajah
 tidak boleh menghibahkan harta pentjahariannja kepada anak-
 nja tanpa diberi tahu sebelumnja kepada Penghulu dan waris-
 nja.

 - Dalam kitab Tjoerai Paparan Adat Lembaga Alam Minangka-
bau (1919) menjatakan penghibahan seorang kepada anaknja
 dapat dilakukan, asal setahu waris.

 - Putusan Landraad Solok, 1934 (T. 140 No, 210) menetapkan
 bahwa penghibahan oleh ajah terhadap anak isterinja harus
 ada medewerking dari waris2 dan dilaksanakan dimuka orang
 empat djinis atau Penghulu suku.

 - Putusan Raad van Justitie Padang, pada tanggal 8 Desember
 1932 dalam T. 140/227 menetapkan penghibahan telah diang-
 gap tjukup bila telah setahu waris tetapi tidak perlu seizin Waris.

 8. Bahwa harta suarang adalah berlainan sama sekali dengan harta pentjaharian, sebab harta suarang itu adalah segala harta jang diperoleh oleh suami isteri setjara bersama selama berlangsungnja perkawinan. Sekarang timbul pertanjaan, jaitu bagaimanakah menentukan unsur kerdja-sama dalam memperoleh harta suarang tersebut, Adanja kerdja-sama setjara njata antara suami isteri itu mempunjai tjara menurut keadaan. Sebab tjara pergaulan suami istri sekarang. terutama di-kota2, adalah berlainan sama sekali dari dahulu. Dulu si suami berkuasa atau berusaha bukanlah dirumah dan untuk isteri dan anaknja melainkan dirumah orang tua dan untuk para kemenakannja, sedangkan jang mengongkosi hidup isteri dan anaknja adalah saudara atau mamak isterinja.

 Akan tetapi menurut perkembangan hukum adat Minangkabau jang telah dimulai lama sebelum Perang Dunia Kedua dan sedang berdjalan terus sampai dewasa ini djelas memperlihatkan perkembangan