Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/103

Halaman ini tervalidasi

menudju pembentukan hidup keluarga (suami isteri beserta anak2nja) jang menundjukkan unsur kesatuan dan ikatan jang kompak. Hal ini adalah akibat pengaruh agama Islam dan pengaruh hidup modern, dimana sisuami berusaha adalah untuk kepentingan isteri dan anak2nja. Dengan demikian keluarga tadi akan mengumpulkan harta sendiri jang dinamakan harta suarang jang merupakan harta keluarga. Makin djauhnja keluarga tersebut dari kampung makin menipis pulalah pengaruh kaum suami maupun kaum isteri terhadap keluarga tadi.

Sebagai akibat keluarga jang berdiri sendiri itu menimbulkan perbagian kerdja diantara anggota keluarga. Dengan demikian unsur Kerdjasama dimaksud bukanlah berarti untuk memperoleh harta suarang — siisteri harus pula mengerdjakan suatu pekerdjaan jang serupa dengan sisuami. Tjukuplah sisuami berusaha diluar rumah sedangkan siisteri sebagai ibu rumah tangga membina keluarga jang harmonis dan mendorong sisuami untuk meningkatkan prestasi kerdjanja untuk mengumpulkan harta suarang se-banjak2nja.

 Harta suarang barulah dapat dibagi kalau perkawinan tersebut telah bubar (batjarai hidup dan batjarai mati), setelah dilunasi terlebih dahulu segala hutang suami isteri bersama.
 (a) bila suami isteri batjarai hiduik dan tidak mempunjai anak,maka harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri.
 (b) bila suami isteri batjarai mati dan tidak mempunjai anak:
  - kalau jang meninggal sisuami, maka harta suarang dibagi dua antara djurai sisuami dan sidjanda.
  - kalau jang meninggal siisteri, maka harta suarang dibagi dua antara djurai siisteri dengan siduda.
 (c) bila suami isteri batjarai hiduik dan mempunjai anak, maka harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri dan anak akan menikmati bagian ibunja.
 (d) bila suami isteri batjarai mati dan mempunjai anak :
  - kalau jang meninggal sisuami, maka harta suarang dibagi dua antara djurai sisuami dengan sidjanda beserta anaknja.
  - kalau jang meninggal siisteri, maka harta suarang itu seperdua untuk sisuami dan seperdua lagi untuk anak sebagai harta pusaka sendiri dari bagian ibunja.

Perlu disini diingatkan kembali tentang suatu putusan H.G.R, jang terkenal mengenai Dr. A. Muchtar jang herasal dari Kota Gedang jang merantau ke Sumatera Utara. jang semasa hidupnja mempunjai simpanan uang di Bank. Manakala Dr. A. Mochtar meninggal dunia timbul gugatan dari pihak kemenakannja. Gugatan pihak kemenakan tersebut ditolak. dan segala uang simpanan Dr. A, Mochtar tadi tidak