Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/104

Halaman ini tervalidasi

berhak kemenakan, tetapi djatuh kepada anak2nja. Adil tidaknja putusan tersebut sampai sekarang masih diperdebatkan.

Pada dasarnja harta suarang itu dibagi dua seperti jang telah diuraikan diatas, tapi mungkin sadja harta suarang itu seluruhnja diwarisi oleh anak2nja, kalau suami isteri dulunja kawin didasarkan persetudjuan bebas dimana masing2nja tidak melalui keizinan mamak dan Penghulu kaumnja. dan telah merantau dan menetap diluar Minangkabau.

Selama kaum sisuami masih banjak mempengaruhi keluarga tersebut adalah sesuai dengan rasa keadilan kalau selalu diingat pada kata adat: “Anak dipangku kemenakan dibimbing” dan dalam melakukan pembagian harta suarang, hendaklah masalahnja diselesaikan setjara kasuistis, dan selalu diingat pada kata adat jang mengatakan:

    “Kok basukek indak panueh kaatch,
    Kok babalah indak babalah pinang”

Terachir perlu pemrasaran menundjukkan beberapa putusan Pengadilan mengenai harta suarang ini :
 (a) Putusan Landraad Talu tanggal 23 Djanuarj 1937 No. 5 tahun 1937 jang dikuatkan oleh Raad van Justitie Padang tanggal 13 Mei 1937 (T. 148/508) menentukan bangunan jang didirikan atau tanaman jang ditanami diatas tanah harta kaum isteri bukanlah harta suarang.
 (b) Putusan Landraad Pajakumbuh tanggal 13 Djuni 1938 No. Perdata 11 tahun 1938, jang dikuatkan oleh Raad van Justitie Padang pada tahun 1938 mengatakan : Bila suami meninggalkan beberapa orang djanda, maka pembagian harta suarang itu: Separoh dari harta-suarang sebagai pusaka rendah djurai sisuami, dan separoh lainnja ialah untuk para djanda jang ditinggalkan bersama-sama.
 (c) Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 46/1953 tanggal 26 September 1953 jang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Maret 1956 no. 23/1954, jang menetapkan bahwa harta suarang bertanggung djawab atas hutang suami. Selandjutnja mengatakan adanja rumah diatas tanah kaum belum sendirinja membuktikan bahwa rumah itu kepunjaan kaum, mungkin kepunjaan suami isteri bersama (harta suarang).

9. Pepatah adat mengatakan: “Adat basandi sjarak, Sjarak basandi Kitabultah”, Bagaimanakah halnja datam praktek Peradilan selama ini? Sampai sekarang masih dianut pendirian: Hukum agama Islam itu barulah boleh diakui sebagai hukum djika telah mendjadi