Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/105

Halaman ini tervalidasi

hukum adat. Djadi hukum Islam bersandar kepada hukum adat, karenanja hukum faraidh tidak berlaku bagi orang Minangkabau karena belum mendjadi hukum adatnja. Djelaslah Sjarak basandi Adat.

 Keadaan diatas tidak memuaskan bagi orang Minangkabau jang rata2 beragama Islam. Oleh sebab itu pemrasaran menjarankan perlu dibuka kemungkinan bagi orang Minangkabau jang rata2 beragama Islam itu jang ingin memilih hukum faraidh untuk perwarisan harta pentjahariannja. Kemungkinan ini seharusnja diatur olch Undang2.

10. Apakah lembaga anak angkat dikenal dalam Hukum Adat Minangkabau? Pada dasarnja di Minangkabau, selaras dengan hukum adatnja, jang sistem keturunannja adalah Matrilinial, tidak dikenal lembaga anak angkat. Sebab ini akan mempunjai akibat jang djauh dalam hukum waris. Jang dikenal dalam adat Minangkabau hanjalah anak pungut, jang didasarkan kepada kerabiman atau rasa kasih sajang sipemungut sadja. Anak pungut hanja akan mendapat bahagian atau harta-harta pentjaharian orang tua pungutnja. Demikian putusan Iandraad Pariaman tahun 1931.

  1. Mengenai Hukum Tanah.

11. Sedjak tanggal 24 September 1960 mulai berlaku Undang2 Pokok Agraria untuk seluruh Indonesia. Undang2 tersebut mengakui adanja hak ganggam bauntuek. Dewasa ini masih banjak harta kaum (harta pusaka tinggi) jang dikenal dalam Undang2 Pokok Agraria. Oleh karena itu hendaklah harta kaum itu dipertjepat proses ganggam bauntueknja, baik melalui Pengadilan maupun atas persepakatan anggota2 kaum. Pendaftaran hak ganggam bauntuek adalah penting sekali untuk kepastian hukum.

Menurut pasal 7 Undang no. 56/Prp/1960:
"Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai jang pada mulai berlakunja peraturan ini (tanggal 1 Djanuari 1961) sudah berlangsung 7 tahun atau lebih, wadjib mengenbalikan tanah itu dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipancn, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembajaran uang tebusan".

 Ketentuan ini tidak tepat diperlakukan di Minangkabau. Pagang gadai di Minangkabau mempunjai fungsi tolong menolong, tidak mempunjai unsur pemerasan seperti di Djawa. Sipenggadai di Minangkabau adalah orang jang kaja atas tanah. Oleh karena itu ketentuan fasal 7 tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan orang Minangkabau. Pentrapan ketentuan tersebut perlu diketjualikan di Minangkabau.

91