Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/106

Halaman ini tervalidasi

Selain dari pada itu perlu djuga ditindjau kemanfaatan pengadilan Landreform, sebab prakteknja pengadilan Landreform ini tidak sebagai jang dimaksudkan jaitu untuk mempertjepat penjelesaian perkara malahan mempersulit sipenjari keadilan. Ditambah lagi dewasa ini pengadilan Landreform itu sendiri tidak ada kegiatannja lagi. Karenanja pengadilan Landreform itu memberikan segala kewenangannja kepada Pengadilan Negeri..

12. Sampai sekarang di Sumatera Barat masih tetap dipedomani Maklumat No. 9/1947 dari Pemerintah Sumatera Barat jang bernama : "Peraturan Perselisihan Harta Benda Sumatera Barat” jang mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 1946. Fasal 2-nja mengatakan : sebelum ada keputusan sah dari Hakim, maka Wedana jang bersangkutan ataupun dengan kuasanja 'Tjamat diberi kuasa 'memberi surat keterangan sementara kepada jang berselisih sampai ada keputusan dari Hakim. Fasal 3 berhubungan dengan fasal 4 menentukan siapa jang melanggar ketetapan Wedana atau Tjamat akan dihukum dengan hukuman Pendjara 5 (lima) tahun atau denda setingginja Rp. 10.000,–– dan diangaap sebagai kedjahatan. Maklumat tersebut lazimnja dinamakan di Sumatera Barat : Shu Rei.

Pada mulanja maklumat tersebut mempunjai maksud jang baik sebagai tindakan sementara agar djangan terdjadi pertumpahan darah dalam persengketaan tanah. Tetapi dalam pelaksanaannja banjak mengetjewakan masjarakat. Sebagai tjontoh : Seorang mamak kepala waris menghibahkan harta pusaka tinggi tidak seizin dan tidak setahu ahli warisnja, kepada anak kandungnja, dimana harta pusaka tinggi itu sampai tahun 1967 tetap dikuasai oleh pihak kemenakan. Semati mamak kepala waris tersebut, jaitu tahun 1967, pihak anak pisang tadi mengadu pihak Ketjamatan dan kemudian memberikan ketetapan sementara supaja harta tersebut diserahkan kepada anak pisang tersebut, dan kepada pihak kemenakan diandjurkan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Djadi tindakan Tjamat itu sebagai tindakan Ha-kim.

Pernah dalam suata putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Nopember 1956 no. 42/1956 PT. mengatakan Maklumat Pemerintah Residen Sumatera Barat tersebut tidak mempunjai dasar hukum jang sah. Oleh karenanja disarankan agar Maklumat tersebut ditjabut ka-lau perlu diganti dengan peraturan lain jang mempunjai dasar2 hukum jang sah mengenai materie jang diaturnja ataupun mengenai tjara pengundangannja.

92