Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/107

Halaman ini tervalidasi

IV. Penutup.
Achirnja sampailah pemrasaran pada kesimpulan² berikut :

(1) Putusan Pengadilan adalah merupakan salah satu sumber Hukum Adat Minangkabau.
(2) Ahli waris daripada harta pusaka tinggi adalah pihak kemenakan, Dengan tjatatan bahwa waris di Minangkabau tidak pernah putus.
(3) Harta pentjaharian dapat dihibahkan kepada anaknja asal sadja diketahui oleh ahli warisnja.
(4) Apabila suatu perkawinan telah bubar, pada perinsipnja harta suarang dibagi dua dengan saling memperhatikan kata" adat : “Anak dipangku kemanakan dibimbing” dan kala" adat : "Kok basukek indak panueh kateh, kok babalah indak babalah pinang”.
(5) Hendaklah dibuka kemungkinan bagi orang Minangkabau jang rata² beragama Islam untuk memilih hukum faraidh untuk pewarisan harta pentjahariannja.
(6) Pada azasnja lembaga anak angkat tidak dikenal dalam hukum adat Minangkabau.
(7) Hendaklah dipertjepat proses ganggam bauntuek dari harta pusaka tinggi, baik melalui Pengadilan maupun melalui kerapatan kaum dengan maksud dapat didaftarkan.
(8) Pasal 7 Undang² no. 36/Prp'1956 hendaklah diketjualikan pentrapannja di Minangkabau.
(9) Undang² Pembentukan: Pengadilan Landreform hendaklah ditjabut dan segala perwenanangannja diserahkan kepada Pengadilan Negeri.
(10) Maklumat Residen Sumatera Barat No. 9/1947 hendaklah ditjabut, demi untuk tertjapainja tertib hukum didaerah Minangkabau.