Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/109

Halaman ini tervalidasi

5

MASALAH HUKUM WARIS MENURUT
HUKUM ADAT MINANGKABAU
Anas S.H.


A. Pendahuluan.

Harimau mati meninggalkan belang,
Gadjah mati meninggalkan gading,
Manusia mati meninggalkan pama jang harum, djasa.

MAKA dalam hal ini teringatiah kita kepada djasa seseorang, jang dalam hukum adat tak asing lagi namanja, ialah almarhum Prof. Mr. Cornelis van Vollenhover, Apakah djasa beliau itu ?

Sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia ini pernah didjadjah oleh Nederland dan kaum pendjadjah itu memaksakan kehendaknja menurut kemanan dan kepentingan mereka jang menguntungkan bagi mareka. Maka dalam lapangan hukumpun jakni politik hukum merekapun sesuai dengan kepentingan mereka, dimana hukum kolonial disesuaikan dengan kepentingan kolonialisme. Sedari semula mereka berusaha untuk menghapuskan hukum asli bangsa Irdonesia dan ingin menggantinja dengan hukum mereka sendiri, Usaha Pemerintah Hindia Belanda ini terkenal dengan nama Codificatie atau unificatie hukum, Usaha unificatic ini sedjak ih. 1855 muntjul dengan sangat gigihnja.

95