Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/110

Halaman ini tervalidasi

 Pada tahun 1866 soal hukam tanah: Ontwerp-Cultuur wet meren-tjanakan pergantian hak milik asli tentang tanah dengan hak eigendom. Usaha ini gagal, maka akibat satu"nja talah terbentuknya jang disebut: "Agrarische Wet th. 1870” (I.S.51).

 Tanggal 15 Nopember 1904 lantaran soal kedudukan orang Indu-nesia jang beragama Kristen (usaha" dari Mr, L.W.C. yan den Berg) direntjanakan usul perubahan dari R.R. 75 dan 109, jang maksudnja menindas hukum asli dari orang Indonesia dengan perundang-undang-an jang seluas mungkin sama dengan perundang-undangan dinegeri Belanda.

 Pada th. 1905 muntjullah Prof. Mr. C. van Vollenhoven (guru besar pada Univcisiteit di Leiden) menentang usul tahun 1904 tadi waktu dibitjarakan dalam Tweede Kamer. Berdasarkan pernntangan ini dimadjukan amendemen van Idsinga, hasilnja ialah terbentuknja jang disebut "oudejaarswer 1906” dimana Hukum Eropah akan di-perlakukan terhadap orang Indonesia asli sekedar itu ternjata perlu karena kebutuhan2 masjarakat mereka. Selain dari pada itu akan di-turut adatrechtnja.

 Pada tahun 1910 siap lagi lengkap rentjana Burgelijk Wetboek un-tuk orang Indonesia asli diumumkan th. 1913. Maka pada th. 1914 muntjul pula karangan penentang dari Prof. C. van Vollenhoven "De strijd om het adatrecht”. Usul rentjana B.W. lantas ditarik kembali oleh Governement.

 Perlu djuga kiranja kami utarakan bahwa lawan2 dari Prof. C. van Vellenhoven mengatakan : ”... djikalau harus mengindahkan selalu kebutuhan2 masjarakat Indonesia sendiri maka harus dibentuk pelbagai undang2 hukum perdata, sebab masjarakat Indonesia adalah ber-ba-gai2 tjorak”.

 Ini didjawab oleh Prof. van Vollenhoven bahwa seluruh Indonesia ini hanja merupakan 19 "adatrechtskringen”, dan sekalipun 19 namun dapat diketemukan banjak aturan2 hukum jang dapat dikatakan sama untuk seluruh Indonesia.

 Usaha unificatie terachir Jari Pemerintah Hindia Belanda ialah ren-tjana B.W. th. 1920, diumumkan th. 1923 (Rentjana Schcuer - Co-wan). Karangan penentang ketiga dari Prof. C. van Voltenhoven ter-bit th. 1925 "Juridische Confectie Werk", Inipun tjukup untuk me-ngundurkan pihak lawannja. Rentjana ditarik kembali oleh Peme-rintah.

 Tanggai 7 Nopember 1928 Pemerintah Hindia Belanda (d/p Direktur Djustisi: setjara positif didalam "Volksraad” menjatakan: Selandjutnja sama sekali melepaskan politik unificatie itu.

96