Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/111

Halaman ini tervalidasi

Demikianlah setjara ringkas riwajat djerih pajah Prof. C. van Vollenhoven, dimana karyanja herhasil dan adtrecht pun selamat.

  1. Hukum Adat pada umumnja.

1. Isi dari hukum adat.

Dari lintasan sedjarah sudah terajata bahwa hukum perdata di Indonesia ini tidaklah satu sadja, tapi aneka ragam Penguasa Hindia Belanda dulu mengadakan 3 golongan rakjat, jaitu: Europeanen. Inlanders dan Vreemde Oosterlingen. Seluruh pemerintahan, peradilan, per-undangan, seluruh hukum disesuaikan dengan pembagian jang tiga itu, dengan memberi alasan: "kebutuhan hukumnja masing golongan tersebut adalah ber-lain2an".

Pembagian jang tiga inipun sebenarnja adalah hasil pengalaman dan perdjuangan karena Belanda sendiri menginginkan adanja unificatie hukum di Indonesia untuk semua rakjat dan golongan, jakni hukum mereka sendiri jang mereka bawa dari Nederland. Sedangkan bangsa Indonesia sendiri sedari sebermula sudah mempunjai hukumnja sendiri, jakni hukum aslinja, jang oleh ilmu pengetahuan diberi nama "adatrecht" (istilah Prof. Mr. C. van Vollenhoven).

Adatrecht di Indonesia pun merupakan beberapa ragam, sesuai dengan suku bangsa di Indonesia jang bhinneka tunggal ika ini. Menurut Prof. C. van Vollenhoven ada 19 rechtskringen. Diantaranja termasuk Minangkabau sebagai salah satu dari rechtskringen itu. Sclandjutnja dikatakan bahwa sistematik dari hukum adat itu berbeda dengan sistematik hukum barat (Belanda).

Menurut Ter Haar pembahagian hukum adat setjara tradisionil ialah sebagai berikut:

  1. hukum tentang tatanun rakjat (volks ordening).
  2. hukum badan pribadi (personenrecht).
  3. hukum kerabut (verwantschapsrecht).
  4. hukum perkawinan (huwelijksrecht).
  5. hukum keluarga (familierecht).
  6. hukum waris (erfrecht).
  7. hukum tanah (grondenrecht).
  8. hukum tentang perbuatan hukum jang mengenai tanah.
  9. hukum tentang perbuatan hukum jang tidak mengenai tanah, tapi ada pertaliannja dengan tanah.
  10. hukum mengenai hutang piutang (schuldenrecht).
  11. hukum tentang perhimpunan dan jajasan.
  12. hukum tentang perbuatan pidana.
  13. hukum tentang pengaruh waktu.