Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/115

Halaman ini tervalidasi

 Tetapi harus kita ingat, bahwa dalam menghukum"kan itu tingkahlaku itu tidak senantiasa harus lebih dahulu mendjadi adat, kemudian baru didjadikan hukum, tidak, tapi dapat djuga dengan sekali gus dalam suatu penetapan, sesuatu tingkahlaku adat di"adat"kan seraja pula dihukum kan. Demikianlah karena hukum ini tidak dikodifisir maka disebut hukum adat. Tetapi mungkin pula pengwudjudan dari proses mendjadinja hukum itu adalah menurut tjara tertentu, dengan tjara tertulis disebut hukum tertulis, jang wudjudnja sekarang dapat kita lihat dalam apa jang disebut "per-undang2an".

  1. Pentingnja hukum ada.

 Apakah hukum adat itu masih mempunjai arti penting atau tidak? Dari uraian diatas telah ternjata bahwa hukum adat dibedakan dengan hukum tertulis (hukum peraturan, per-undang2an, kodifikasi). Bangsa Indonesia, penguasa dan pembentuk negara sekalipun nampaknja berkehendak kepada bentuk hukum jang tertulis, dus prinsip kodifikasi. Pemrasaran mengambil kesimpulan demikian ada dasarnja, jakni antara lain:

  1. Semendjak Indonesia merdeka, maka sebagai hukum dasar dari negara ini dikehendaki bentuk hukum dasar jang tertulis, jakni ber-turut2 U.U.D. 1945, Konstitusi R.I.S. Undang-undang Dasar Sementara th. 1950, dan sedjak 5 Djuli 1959 sampai sekarang dan seterusnja berlaku U.U.D. 1945, dimana kita bertekad untuk melaksanakannja setjara murni dan kosekwen.
  2. Adarja perintah kodifikasi terhadap beberapa lapangan hukum dalam kitab2 hukum jang diperintahkan itu (untuk dikondifisir) ialah hukum intern seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum atjara perdata, hukum atjara pidana, susunan kekuasaan pengadilan dan lain2. (lihat pasal 102 UUDS 1950).
  3. Ketetapan MPRS 3 Desember 1960 no. II, menganggap perlu supaja hukum perkawinan diatur se-baik2nja (ps. 402 huruf c sub 2) dan supaja ada per-undangan mengenai hukum warisan (ps. 402 huruf c sub. 4), dimana ditegaskan sebagai prinsip bahwa semua warisan untuk anak2 dan djanda, apabila sipeninggal warisan meninggalkan anak2 dan djanda "(alinea a), selandjutnja supaja dalam per-undangan mengenai hukum warisan itu ditjantumkan pula peraturan "mengenai sistem penggantian ahli waris" (alinea d) dan tentang penghibaban (alinea c).

 Djadi seandainja perintah kodifikasi itu baik berbentuk unifikasi maupun tidak unifikasi (bermatjam ragam) terlaksana semuanja dengan sempurna, maka hukum adat tidak ada artinja lagi, tidak penting

101