Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/116

Halaman ini tervalidasi

lagi. Tetapi selama beberapa lapangan hukum belum dikodifisir, maka hukum adat masih dilansungkan berlakunja, dus, masih penting artinja. Dan dari 13 pembahagian hukum adat setjara tradisionil Ter Haar (lihat uraian diatas Bahagian B I), baru hanja dua lapangan hukum jang telah dikondifikasikan, jaitu lapangan hukum jang tersebut angka 7 dan 12, jakni kodifikasi atau per-undang'an jang kita kenal dengan K.U.H.P. dan U.U.P.A., sedangkan 11 Japangan lainnja masih murni berlaku hukum adat. Djadi sebagai djawaban dari pertanjaan diatas tadi, sebahagian telah diuraikan, sekarang ini hukum adat masih mempunjai arti penting.

  1. Hukum Waris di Minangkabau dengan persoalannja.

I. Beberapa pepatah dan petitih sehubungan dengan Hukum Waris.

  1. Warih didjawek, pusako ditolong. Maksudnja harta warisan dapat diambil, dibagi-bagi dan dipergunakan, dan harta pusaka turun temurun dari pihak ibu (matrilinial) dapat dipelihara pula.
  2. Adat babuhue sintak, sjarak babuhue mati.
  3. Adat bapaneh, sjarak belinduerg. Maksudnja adat umpama tubuh dan sjarak adalah djiwanja.
  4. Adat bersendi sjarak, sjarak bersendi Kitabullah.
  5. Adat memakai, sjarak mengata, Sjarak mengata, berarti bahwa alim-ulama mengeluarkan fatwa (hukum sjariat). Adat memakai, ialah penghulu2 mendjalankan hukum itu dengan melalui saluran lembaga adat, supaja berlaku dan dita'ati rakjat (anak buah).

 Menurut pemrasaran semua pepatah petitih atau motto2 diatas setjara juridis adalah merupakan dasar2 hukum, prinsip2 hukum adat, rechtsbeginsel, principle of law, jakni rechtsbeginsel jang selalu dipernjatakan dengan disan. Dan rechtsbeginsel ini memerlukan pelaksanaannja in concreto jang berwudjud aturan2 hukum jakni rechtsregel.

II. Beberapa piagam, perdjandjian2, usut, mosi, hasil konperensi2 adat, ketetapan2 serta per-undang2an.

  1. Piagam Bukit Marapalam pada abad ke 19 antara lain berisi:
  2. "Adat bapanch, sjarak berlindung.
    Sjarak mangato, adat mamakai".
    atau termasjhur dengan kata2:
    "Adat dan sjarak sandar menjandar".
    ataupun diringkaskan orang mendjadi kata2:
    "Adat bersendi sjarak".

102