Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/117

Halaman ini tervalidasi
    Selandjutnja Piagam Marapalam melahirkan pantun petitih, jang berbunji:

    Alah bakarilt samparono,
    Bingkisan radjo Madjopahik,
    Tuah basabab bakarano,
    Pandai batenggang dinansampik.
    Tadjam alah, tjalakpun ado,
    Tingga dibawa menjimpaikan,
    Adat alah, sjarakpun ado,
    Tingga diawak mamakaikan.

  1. Mosi alim ulama, pemimpin2 rohani ummat ditundjang pula oleh beberapa nimik mamak dan ribuan rakjat jang menghendaki hanjalah agar Pemerintah Hindia Belanda menetapkan bahwa : "harta pentjaharian hendaklah diwarisi menurut undang2 faraidh, karena orang Minangkabau ber-agama Islam supaja ummat Islam Minangkabau djangan selalu memakan harta haram menurut agamanja."
  2. Hasil Rapat Urang Ampek Djinih Alam Minangkabau jang diadakan di Bukittinggi pada tahun 1952 jang telah menetapkan :
  3. (a) bahwa harta pusaka tinggi jang telah didapati turun temurun dari nenek mojang menurut keibuan diturunkan menurut sepandjang adat.
    (b) bahwa harta pentjaharian jang menurut adat bernama Pusaka Rendah diturunkan menurut peraturan sjarak.
  4. Kesimpulan Konperensi Adat seluruh Sumatera th. 1958 di Bukittinggi jang dirumuskan oleh Panitia Perumus jang terdiri dari: Prof. Mr. Dr. Hazairin, A.H. Dt. Tunggal, Dt. Penghulu Radjo, G.A. Simorangkir, A. Wahid, dan R.P.O. Setarusul Siahaan. Dalam angka V no. 10 perumusan tersebut menjatakan bahwa : "Penamaan Mahkamah Sjari'ah terpisah ataupun berbanding dengan Mahkamah Adat bagi masjarakat Islam, diserahkan kepada kebidjaksanaan Kepala2 Adat dan Petugas Keagamaan jang ditimbulkan oleh setiap masjarakat hukum adat itu dengan tidak mengurangi hak Kementerian Agama untuk memberikan peraturan penjaluran bagi kepentingan tersebut".
  5. Perundang2an:
  6. (a) Ordonansi tentang Raad Agama (S. 1882 — 152) dimana

103