Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/118

Halaman ini tervalidasi
    perkara pewarisan dan perkawinan (inklusif perkara pertjeraian) diantara orang Muslim distimewakan peradilannja, jaitu diserahkan kepada Raad Agama (Priesterraad).
    (b) Tetapi dalam th. 1937 orang beralih konsepsinja dan mengira peraturan Fiqhi hanja menguasai soal perkawinan, talaq, rudju' dan fasach sadja, dan oleh karenanja hanja peradilan perkara itu sadja jang masih diserahkan kepada Raad Agama, sedang peradilan perkara pewarisan diserahkan kepada Landraad jang memutus menurut hukum adat. (lihat S. 1937-116). Sub (a) dan (b) tersebut diatas adalah untuk Djawa dan Madura).
    (c) Untuk Luar Djawa dan Madura sekarang ini berlaku PP. 45 tb. 1957 (LN. 1957-99 dan TLN no. 441), jakni "Tentang Pembentukan Mahkamah Sjarujah diluar Djawa dan Madura. Mahkamah Sjarijah memutus menurut Hukum Agama Islam, jakni jang berkenaan dengan nikah, talak, rudju', pasach, nafakah, maskawin, tempat kediaman, muth'ah hadhanah, perkara waris mal waris, wakaf, hibah, sadaqah, baitulmaal dan lain2 jang berhubungan dengan itu; demikian djuga memutuskan pertjeraian dan mengesahkan bahwa sjarat ta'lik sudah berlaku. Semuanja ini adalah mengenai perselisihan antara suami isteri jang beragama Islam dan segala perkara jang menurut hukum jang hidup diputus menurut hukum agama Islam. (lihat pasal 4 ajat 1 PP. 45 tersebut). Kiranja hal ini dan untuk suksesnja seminar ini sumbangsih dari instansi Mahkamah Sjar'ijah sangat diperlukan.
  1. Kiranja perlu pula kami kemukakan disini perumusan seksi C MUBES Ninik Mamak Pemangku Adat tanggal 18-19 Maret 1966, jakni mengenai hubungan adat dengan sila Ketuhanan Jang Maha Esa (lihat sub. A angka I-a rumusan tersebut), dimana dinjatakan :
  2. Adat bersendi sjarak.
    Sjarak bersendi kitabullah,
    Sjarak mangato, adat memakai.
    Simintjak mati tarambau,
    Kaladang mambao ładieng.
    Luko paho kaduonjo.
    Adat djo sjarak di Minangkabau,
    Sarupo aue djo tabieng.
    Sanda manjanda kaduonjo.

104