Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/119

Halaman ini tervalidasi
  1. Selandjutnja tentang pokok adat Minangkabau telah dibitjarakan dalam sidang pleno ke-II LKAAM bulan Djanuari 1967 di Padangpandjang, dan telah keluar ketetapannja no. TAP.01/Ad/1/1967, dimana dalam Bab I angka 5 dituliskan tentang pembinaan adat dan Agama jaitu sebagai berikut: "Ninik mamak dan Alim-Ulama harus bekerdja sama se-erat²nja dan berusaha se-giat'nja untuk membina dan mentrapkan serta mengamalkan adjaran adat dan agama pada diri orang seorang dan masjarakat".


Dari uraian diatas, angka 1 s/d 7, djelaslah bagaimana dalam teorinja hubungan antara adat dan agama. Tetapi bagaimanakah dalam prakteknja, apakah sudah tjotjok seluruhnja dengan teori atau aturan² tersebut. Kiranja seminar ini dapat mengambil suatu rumusan akar, djawabannja, dan bagaimana aturan selandjutnja sehingga betul dapat dilaksanakan semua adagium diatas setjara murni dan konsekwen.

III. Al-Faraidh.

(a) Apakah ketentuan dalam Al Quran dan Sunnah Rasul mengenai faraidh itu wadjib hukumnja atau tidak? Ketentuan2 dalam Al Quran mengenai faraidh antara lain:

  1. Quran surat An Nisaa' ajat 8, 11, 33 dstr.

Ajat 8: "Dan apabila keluarga jang hampir dan anak jatim dan orang miskin hadir waktu pembagian harta, maka hendaklah kamu beri kepada mereka dari harta peninggalan itu dan katakanlah kepada mereka perkataan jang baik."

Ajat 11: "Allah mewadjibkan kamu ditentang anak kamu, buat seorang anak laki adalah seperti bahagian dua anak perempuan, tetapi djika mereka itu (anak perempuan) debih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga apa jang ditinggalkan oleh simati, dan djika hanja seorang anak perempuan, maka adalah baginja separoh. dan adalah bagi dua ibu bapa itu tiap seorang dari mereka seperenam dari apa jang ditinggalkan oleh simati, djika ada baginja anak. Tetapi djika tidak ada baginja anak sedangkan jang djadi warisnja itu hanja dua ibu bapanja, maka ibunja sepertiga, lantas djika ada baginja saudara, maka buat ibunja itu seperenam, sesudah washiat jang ia washiatkan dan sesudah hutang. Bapak kamu dan anak² kamu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka jang lebili manfaat bagimu. Jang demikian sebagai suatu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnja Allah itu Pengetahui, Bijaksana".

105