Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/120

Halaman ini tervalidasi
    Ajat 33: "Dan bagi tiap2 orang, Kami telah adakan ahli waris bagi apa jang ia telah tinggalkan, jaitu ibu bapa dan keluarga jang hampir dan orang2 jang telah diikat oleh tangan2 kanan kamu. Lantaran itu, berikanlah kepada mereka bahagian2 mereka, karena sesungguhnja Allah itu Penjaksi atas tiap2 sesuatu".
  1. uran surat Al Baqarah ajat 180: "Diwadjibkan atas kamu, apabila seorang daripada kamu hampir mati, djika ia ada meninggalkan harta, hendaklah ia bikin washiat buat keuntungan dua ibu bapa dan keluarga jang hampir dengan tjara jang baik, sebagai satu kewadjiban atas orang jang berbakti.
  2. Hadist Nabi jang menjuruh beladjar faraidh dan menjuruh adjarkan, jaitu "Beladjarlah Quran dan adjarkanlah dia kepada manusia, dan beladjarlah faraidh dan adjarkanlah dia, karena sesungguhnja aku seorang jang akan mati, dan ilmu akan terangkat dan bisa djadi akan ada dua orang berselisihan, tetapi tak akan mereka bertemu seorang jang mengchabarkan kepada mereka hukumnja. (Ahmad, Tirmidzie dan Nasa-i).

 Dari uraian diatas angka 1 s/d 3 maka djelaslah dan kiranja tak perlu dipersoalkan lagi, bahwa ketentuan dalam Al Quran mengenai faraidh adalah hukumnja wadjib, suatu perintah jang harus di'amalkan, hukum pemaksa, dwingenrecht.

 Pemrasaran berkesimpulan demikian adalah karena pengaturan hukum warisan dalam sistem hukum mana dan apapun djuga adalah termasuk dwingenrecht, adalah aturan memaksa dan tidak dapat dikesampingkan oleh perdjandjian-perdjandjian pihak2. Istimewa lagi ketentuan dalam Al Quran, ketentuan2 dari Tuhan, jang berarti kehendak Tuhan, siapakah jang berani menentang kehendak Tuhan atau mengenjampingkannja. Dan jang terang adalah bahwa mengambil ketentuan tersebut mendjadi petundjuk, rahmat, dan meninggalkannja berarti sesat. Perintah wadjib kalau ditinggalkan berdosa.

(b) Siapakah jang berdosa?

 Apakah jang berdosa itu orang jang meninggalkan warisan? Apakah jang berdosa ahli-waris atau jang menerima warisan atau orang jang herwadjib, penguasa atau pemimpin dalam segala bentuknja ?

 Menurut pemrasaran sebagai djawabannja dapat dilihat casus per casus, tetapi setjara umum semuanja itu, semua kita berdosa, kita tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungan djawab terhadap Tuhan, karena semua kita bertanggung djawab. Istimewa lagi para pemimpin jang bertanggung djawab penuh terhadap kepemimpinannja atau rakjateja, sesuai dengan al Hadist. "Kullukum ra'in wa kullu ra'in

106