Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/121

Halaman ini tervalidasi

mas-ulun 'an ra'ijatihi”. Ingatlah bahwa kamu sekalian itu pengembala dan kamu semua bertanggung djawab atas gembalaannja. Untuk lengkapnja demikian: Seorang pemimpin jang memimpin manusia bertanggung djawab atas rakjatnja, seorang laki2 mendjadi pengembala seisi rumahnja dan ia bertanggung djawab atas gembalaannja, dan seorang perempuan djadi pengembala seisi rumahnja sang suami serta anak2nja dan mereka bertanggung djawab atas mereka dan chadim djadi pengembala harta tuannja dan ia bertanggung jawab.

 Karena semuanja kita adalah bertanggung djawab, marilah sekarang kita melakukan introspeksi, hasabu anfusakum qabla an tuhasabu. Menurut pemrasaran, dalam lapangan hukum waris di Minangkabau belum lagi tjotjok dengan sjarak, karenanja agar adat bersendi sjarak itu djangan hanja sekadar buah bibir sadja, agar berarti supaja djangan nonsens belaka, marilah kita trapkan dalam kehidupan njata.

(c) Tentang harta pusaka tinggi.

 Mengenai harta pusaka tinggi ini, baik jang berupa tembilang basi (artinja harta tua jang diwarisi turun temurun dari mamak kepada kemenakan), maupun tambilang perak (artinja harta jang diperdapat dari hasil harta tua), ke-dua2nja menurut hukum adat djatuh kepada kemenakan.

 Pendapat Sjech Ahmad Chatib: "Bahwasanja harta pusaka atau harta tua itu adalalı harta sjubhat belaka". Dikatakan selandjutnja, "Islam telah masuk ke Minangkabau, tetapi adat jang tidak disetudjui agama itu masih ada". Beliau seorang jang konsekwen, harta pusaka itu tidak halal baginja, karenanja beliau tidak ingin hendak pulang ke Minangkabau lagi, walaupun tjintanja kepada tanah tumpah darahnja bukan buatan. Beliau lebih rela mati dinegeri lain dari pada pulang ketanah jang berpusaka kepada kemenakan itu.

 Pendapat almarhum Dr. Abdulkarim Amrullah: "Bahwa harta tua itu bukan sjubhat, tetapi harta musabalah, sebagai harta sabil jang ditentukan oleh Saidina 'Oemar buat umum, jang tanahnja tetap terpelihara, tetapi hasilnja boleh diambil. Hanja harta pentjaharianlah jang di-bagi2 menurut faraidh".

 Ulama2 Perti pun hanja sefaham didalam mewariskan harta pentjaharian setjara faraidh, sedangkan harta tua tetap menurut adat Minangkabau.

 Demikianlah, sekarang bagaimanakah pendapat seminar ini? Kata2 menggeledek dan pidato muluk mungkin dapat memperdajakan rakjat, bahwa mereka benar2 mengalami perobahan2, tetapi fakta2 tidak

107