Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/122

Halaman ini tervalidasi

kasa dikelabui. Faktanya ialah belum mampu melakukar perobahan dalam lapangan hukum waris. Dalam hal ini kita teringat akan kata2 dari Presiden Pilipina Magsaysay "You can fool some of the peopie for all the time, all for some time, but not all for all the time”.

(d) Tentang harta pentjaharian.

Harta pentjahartan artinja harta jang diperdapat dari pentjaharian dua suami isteri. Ini berbeda tjara pewarisanrja dengan harta pusaka tinggi. Ini hak sianak. Dan dalam peraktek di Minangkabau mengenai harta pentjaharjan ini belum lagi menurut jang dikehendaki oleh faraidh, belum sesuai dengan perabahagian menurut Al Quran, walaupun dalam teori dikatakan sudah menurut faraidh,

Disarankan agar Pengadilan Negeri, kalau berdjumpa casus mengenai sengkekta harta pentjaharian ini memutusnja menurut faraidh, atau serahkan kepada Mahkamah Sjar'ijah untuk memutusnja dan Pengadilan Nagari menguatkar: putusan Mahkantah Sjar'ijah itu.

D. Penutup.

Adat Minangkabau jang matrilinial ini sedang menudju kearah tjorak masjarakat jang bilateral atau parental. Djadi sekarang dalam suasana transisi. Masa transisi adalah masa” jang paling pahit, Adat Minangkabau sedang menghadapi kristalisasi, perkembangan, bukan penjusutan, dan adat Minangkabau tidak akan hapus. Selama ada tanah Minangkabau tentu akan ada adat Minangkabau, hanja sadja adat Minangkbau zaman Perpatih berbeda dengan adat Minangkabau sekarang. Jan bcsok lusa tentu akan mengalami perobahan pula. Tandanja adat itu adat jang hidup. Kita tatapkan pandangan kemuka walaupun kita kadang2 kagum pada masa keemasan Alam Pagarujung dan merindukannja, karera itu tidak usah kita bersedih hati dan menangisi kemuliaan jang telah lenjap itu.