Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/123

Halaman ini tervalidasi

PANDANGAN L.K.A.A.M. MENGENAI SOAL

WARIS dan TANAH

Baharuddin Dt. Rangkajo Basa


SARDJANA2 diluar Minangkabau berteriak tentang hantjurnja masjarakat Minangkabau, karena pertentangan Adat dan Agama, tetapi apa kata orang jang hidup di Minangkabau itu sendiri.

     “Adat basandi sjarak,
     Sjarak basandi kitabullah.
     Adat djo agama sanda manjanda.
     Saparati aue dengan tabieng”.

Mungkin ada orang mentjibirkan mulutnja mendengar ini, dan dengan sinis mengomel mengatakan itu kan dimulut sadja, dihati tidak. Dan kalau memang bisa itu namanja tidak konsekwen, orang jang konsekwen harus pilih satu.

Orang jang berkata demikian tentu tidak boleh kita salahkan, mungkin karena ia tidak hidup di Minangkabau sendiri, atau is berada di Minangkabau tetapi djiwanja sendiri tidak.

Ada suatu tjontoh hari2 dalam soal ini, jaitu pengalaman kami sendiri tatkala kami bertempat tinggal di Djakarta, jaitu pada suatu hari di bulan puasa seorang tamu datang bertamu kerumah kami. Setelah