Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/126

Halaman ini tervalidasi

muloi urang nampak mangganti rumah kaju djo batu. Memang ada orang jang meratap karena rumah gadang tjara lama sudah tidak ada lagi, karena orang tidak mau hidup bersama dalam rumah besar. Biarlah kalau rakjat sekarang belum mau membuat bangunan Minang jang lama jang bergondjong, biarlah untuk sementara waktu kewadjiban pemerintahlah memulai mengabadikannja dalam bentuk gedung2 pemerintah dan lain2 supaja hidup dalam ingatan.

Tetapi pertjajalah setelah kehidupan mendjadi lebih baik, orang akan membikinnja kembali malah dalam versinja jang baru dan lebih menarik perhatian. Saja kira terlalu naif orang berpikir jaug mengatakan bahwa adat Minangkabau akan habis, sehabis rumah gadang. Sekarangpun rumah Adat versi baru itu sudah muntjul, Lihatlah di tepi laut Purus, djalan ke Padang sebuah rumah gadang seperti demikian telah berdiri. Pikiran ini adalah tidak benar, bagaimana adat Minang akan hilang malah sekarang ia sedang tumbuh dan berkembang, bukan sadja dibatas kekuasaan Minangkabau lama, malahan diseluruh persada tanah air jang dibawa perantau dan pedagang dimana ada rendang Padang, disana mesti ada adat Minangkabau itu. Memang kalau jang diartikan adat lama itu ialah pusako tinggi, harta pusako rendah sadja, sebenarnja sudah lama ia lapuk dan sudah lama ia usang.

Hal ini tidak berguna untuk kita pertengkarkan lagi, dan generasi sekarang maupun kami ninik mamak tidak hendak bertengkar untuk memenangkan diri sendiri, Malahan L.K.A.A.M. dalam rapatnja di Lubuk Alung untuk memutuskan tentang hal ini sebagai berikut jang sengadja diadakan untuk membahas persoalan ini jang akan dibahas lagi dalam seminar ini.

  1. Mengenai harta pusaka tinggi, biarkanlah ia tinggal ditangan orang jang menguasainja sekarang, sebagai pusaka kaum. Sebab adat telah mendjaganja dari djamahan tangan asing. Kalau kita djudjur sebenarnja kita harus berterima kasih kepada adat dan pemegangnja jang kita katakan kolot itu, bahwa tanah jang dibawah kekuasaannja kalaupun ada jang didjualnja tetapi tidak kepada orang asing, Bandingkanlah dengan singok nan bagisie halaman jang berkalaluan, dengan daerah berkeliling kita, tanah Minang masih utuh dalam kandungan pemiliknja jang asli. Kami kira ini adalah hasil adat pula.
  2. Mengenai harta pertjaharian, sedjak tahun 1952 ninik mamak dan alim ulama telah sepakat agar harta warisan itu diserahkan kepada anaknja, ini sudah tidak ada persoalan. Tjuma jang sukar pelaksanaannja di-Pengadilan karena peraturan jang berlaku hitam diatas putih masih ada seperti jang