Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/127

Halaman ini tervalidasi

dikatakan orang: “Hollandsche denken” tentang adat. Kami merasa sedih bahwa sampai sekarang kaum sardjana kita masih belum: berhasil melepaskan diri dari pikiran Van vollenhoven, Ter Haar. Snouck Hurgronje. Kapankah datang masanja ada pikiran baru dan penerbitan baru dari kalangan kita sendiri. Kepada kaum tjendekiawan ini kami sampaikan mamang adat berikut untuk diselidiki.
    “Panakiek pisau sirauik,
    Ambiek gatah batang lintabueng,
    Salodang ambiek kanjiru.
    Satitiek djadikan lauik,
    Sakapa djadikan gunueng,
    Alam takambang djadikan guru”.

Lihatlah bahwa berkeliling kita di Sumatera Barat semua telah berobah. Rumah Sekolah Radja di Bukitsinggi telah mendjadi Fakultas/Universitas, Parabek dan Tjandung berkembang mendjadi I.A.I.N. Ini suatu pertanda bahwa masjarakat baru telah lahir. Hati siapa tidak akan sedih kalau masih ada orang di-tengah2 kita jang menilai hari sekarang seperti Minangkabau dalam zaman Siti Nurbaja dan Dt. Maringgih.

 3. Mengenai pagang gadai hukum jang ditetapkan oleh Pemerintah tidak berterima dalam rasa keadilan masjarakat, ditjabut atas tidak ditjabut dia tidak dilakukan orang, karena ia merasa lebih adil mendjalankan tjara lama itu, berdasarkan hukum adat, bukan golongan2 adat dan agama jang menolaknja. Biarpun seminar ini dan badan lain menerimanja namun ia tidak dapat berdjalan, karena tidak diterima oleh kesadaran hukum masjarakat, Kewadjiban seminar ini mentjarikan djalan bagaimana supaja pemerintah diatas sadar tentang ini, tidak perlu protes keras dengan resolusi dan sebagainja. banjak djalan lebih bagus dari protes.
    "Kok kusuik diudjueng tali kapangkanjo kito pai”.
    “Karueh aie dililie, kahulu malah kito pai”.

Numonjo duduek surang basampik-sampik, duduek basamo ba-lapang”. Dek Bapak2 lai nan di Djakarta, lai nan di Kehakiman, lai nan di DPR tolong batolong malah kito. Koktak kini kabarubah, lamo djo lambek kami nanti.

 Saat tanah Ulajat, djika ada orang jang ingin tanah tidak perduli suku apa, djika ia ingin tanah untuk pembangunan, keputusan I.K.A.A.M, di Lb, Alung membuka se-lebar2nja asalkan

113