Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/128

Halaman ini tervalidasi

sadja naik didjandjang turun dari tangga, adat diisi limbago dituang. Mungkin ada Bapak2 jang berpikir juridis itu tidak perlu, tanah adalah tanah Negara, kenapa harus menghiraukan penghulu jang tidak kuasa apa2, kami kira terlalu kasar untuk berpendirian demikian. Sedang orang mendjaga terompa dihari Djumat diluar Mesdjid lagi orang bajar, atau se-kurang2nja diutjapkan terima kasih, kenapa kepada ninik mamak kita sendiri jang diam ditempat jang lengang itu, selama hidupnja berat benar mengakui kuasanja, sebagai sopan santun baso basi. Malahan sekarang di Padang Mardani sedang dibuka oleh engku Dr. Rangkajo Nan Gadang sebuah pertanian moderen seluas 1000 HA., dan tetah mulai menghasilkan.

5. Transmigrasi lokal sudah mulai kami djalankan terutama dari Padang-Pariaman ke Lubuk Basung dan banjak lagi jang lain2nja menjusul, dengan kemauan sendiri dan biaja sendiri, Dasar jang kami pakai tjuma :
    “Lompek basitumpu, tabang mentjakam,
    Mamak ditinggakan, mamak ditapati,
    Pamarintah tingga satudju sadjo”.

 Paralu sapatah kato kami sampaikan pulo tentang keadaan Pemerintah desa dan nagari kepada sidang seminar ini. Kalau ada jang rusak dinegeri ini selama ber-tahun2, dan jang paling rusak itu jatah pemerintah nagari. Kepala nagari bekerdja tanpa gadji, iduik djo tabik sakarandjang sahari namun saku2 diisi oleh anak kemenakan. Nan luruih kuruih, nan kanjang gapuek, banjak nan kunieng karena kunjik, banjak lamak karena santan, karcna wibawanja makin sehari makin hilang Demokrasi lah lamo indak tadanga lai, kepala nagari diangkat dari atas, dewan jang membantu jang disebut B.M.N. ditundjuek pulo. Sementara itu ninik mamak tu-katueng2, keatas tidak diakui oleh pemerintah, tetapi sementara itu dirumah ia dianggap oleh kemenakannja ka-pai tampek mengadu, ki-pulang tampek batanjo.

 Banjak bangunan jang runtuh didesa tidak berganti, banjak djalan putus, bendungan air rampak, ditjaliekkan urang sadjo. Tetapi keadaan ini segera berobah. sekarang pemerintah telah membuat sesuatu putusan pemerintah jang baru jang mendjamin: Demokrasi degan pemilihan langsung terhadap kepala nagari dan Dewan Perwakilan Nagari, Kaum adat dan agama. tjerdik pandai, akan sama duduk dalam kerapatan nagari sebagai Badan Penasehat Pemerintah, diminta atau tidak diminta. Ninik mamak diakui kembali sebagai kepala kaumnja. Akan diadakan peradilan silang sangketo adat oleh kerapatan adat,

114