Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/131

Halaman ini tervalidasi

7
KEDUDUKAN AGAMA dan ADAT di MINANGKABAU
H.A. K. Dt. Gunung Hidjau

Pendahuluan:

 KARENA prasaran ini berpangkal tolak dari dan atas nama B.K.P.U.I. Sumatera Barat, maka dalam menjusun dan memberikan prasaran ini, dengan tidak meninggalkan pertimbangan² Adat, sedjalan dengan. itt tentu saja akan menondjolkan dalil² dan argumentasi Agama Islam, dalam rangka ingin hendak merealisir setjara wadjar dan konsekwen ketuwesan dan kehalusan Falsafat Hukum Adat seperti telah diputuskan dalam Kerapatan Luhak nan Tigo jang bersedjarah di Bukit Marapatam, Batusangkar, pada permulaan abad XIX jang dikemal hasilnja dengan “Piagam Bukit Marapalam” jang materinja dituangkan dalam kato pusako jang berbunji:

 “Adat bapanech, Sjarak balindueng
 Sjarak mangato. Adat mamakai
 Adat dan Sjarak sanda-manjanda
 Adat basandi Sjarak, Sjarak basandi Kitabultah”.

 Hal ini telah dikokohkan lagi dalam kebulatan mufakat dalam Sidang Pleno ke TI Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (L.K.A.A.M) jan ddangsungkan di Padangpandjang pada tanggal 26 s/d

117