Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/138

Halaman ini tervalidasi

limbago untuk keselamatan nagari dan rakjatnja. Tjupak djan dipapek rang manggaleh dan djalan djan sampai dialieh urang nan lalu.

 (2) Mengenai harta Pusako Randah, jang berupa harta pentjaharitan, Kerapatan itu semufakat memutuskan mendjadikan berlakunja hukum waris menurut adjaran Agama Islam menurut ketentuan hukum faraidh, mendjadi pusaka jang akan diterima oleh anak dan isteri serta ahli waris lainnja menurut sjarak.

 Demikianlah hasil Kerapatan Besar itu, namun demikian dasar hukumnja belum lagi mendjadi Undang-Undang atau peraturan jang dapat mendjadi pegangan djika terdjadi persengketaan antara sianak dan sikemenakan sewaktu terdjadi kematian salah seorang diantara anak Minang ini.

3. Ketentuarn-ketentuan hukum waris menurut Islam.
 Sebelum memasuki kepada djalan keluar jang akan saja djadikan usul dalam seminar ini untuk dipertimbangkan maka atas nama B.K.P.U.I. Sumatera Barat sebagai salah satu wadah jang membawakan suara Alim-ulama suluh berdang dalam nagari, disamping L.K.A.A.M. sebagai wadah jang membawakan suara Ninik-mamak Pemangku Adat di Alam Minangkabau, saja merasa perlu terlebih dahulu menjampaikan bagaimana sebenarnja ketentuan hukum menurut adjaran Agama Islam jang harus diamalkan oleh setiap orang jang mengaku menganut Agama Islam, disamping kokoh dalam 'Agidah, harus tetap mendjalankan Sjariat. Untuk ini saja kemukakan disini sebahagian ketjit dari ajat2 Quran dan Hadist Rasulullah jang harus mendjadi pegangan bagi setiap umat Islam jang antara lain seperti berikut :

  1. Dalam surat An-Nisak ajat 10 s/d 14, dengar: tjara terperintji dan pandjang tebar didjelaskan Undang-Undang jang harus dilakukan dalam pembagian harta pusaka djika saluh seorang meninggal dunia, dimana pada permulaan ajat2 itu Allah swt. mengetok hati nurani setiap manusia, bahwa memakan harta anak jatim amat hina dan bertentangan dengan pri-kemanusiaan jang amat berbahaja untuk diri sendiri dunia achirat. Achirnja pada penutup ajat itu Tuhan memperingatkan, bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum waris seperti dinjatakan dalam ajat2 Allah itu, adalah Undang-Undang Allah dan Rasul jang harus ditaati dengan sebaik2nja. Untuk itu Tuhan berdjandji bahwa kepada setiap orang jang ta'at mendjalankan Undang-Undang Allah itu, kepada mereka akan dikurniakan kesenangan dan keuntungan jang amat besar. Kebalikannja manakala Undang-Undang tentang hak waris itu tidak dilaksanakan, akibatnja ia akan mengalami azab siksa sepandjang masa sampai keachirat.

124