Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/139

Halaman ini tervalidasi

(2) Dalam surat An-Nisak djuga ajat 160 dan 161, Allah swt. menjatakan kemurkaan-Nja kepada orang: Jahudi dengan firmaa-nja jang bermakna :

  “Kami hukum orang” Jahudi dengan melarang mereka mema-
  kan segala makanan jang baik” jang pada mulanja halal un-
  tuk mereka, lantaran mereka zalim, menghalangi djalannja
  peraturan2 Tuhan, serta suka memakan riba dan harta ma-
  nusia jang lain dengan djalan jang tidak shah (bathil).”

(3) Dalam surat Baqarah ajat 177 Tuhan berfirman pula jang bermakna :
  ”Djanganlah kamu suka memakan harta orang lain dengan
  djalan jang tidak shah jaitu djalan jang bathil, sehingga untuk
  itu kamu tidak segan2 membawa kemuka pengadilan, guna
  dapat memakan sebahagian dari harta orang lain dengan dja-
 lan lain, pada hal kamu mengetahui (kesalahanmu itu).”

(4) Dalam salah satu Hadist Rasulullah menurut riwajat Imam Ahmad, jang diterima dari Sahabat Rasulullah Abu Hurairah, Rasulullah berkata :
  “Bahwa seorang lelaki jang sudah beramal selama 70 tahun
  mengerdjakan amal kebaikan, akan tetapi lantaran dia ber-
  salah dalam hukum waris, berwasijat tidak adil, maka pada
  achir hidupnja ia sesat membuat dosa mengerdjakan kedja-
  hatan, oleh karena itu ga mendjadi ahli neraka. Demikian pu-
  la ada seorang lelaki jang sudah berbuat salah dalam hidup-
  nja selama 70 tahun, akan tetapi lantaran dia berbuat baik
  dalam hukum waris, berlaku adil dalam wasijah, maka pada
  achir hidupnja ia menutup amalijahnja dengan kebaikan, oleh
  karena itu ia djadi ahli sjurga djannatunna'im”,

(5) Hadist Rasulullah ini dikuatkan lagi dengan hadist lainnja jang bermakna :
  "Setiap daging manusia jang tumbuh berasal dari makanan
  jang haram, nistjaja api nerakalah jang lebih sesuai dengan
  orang itu”, artinja oleh karena dia telah memakan harta jang
  haram, maka tabiatnja mendjadi kotor bertentangan dengan
  budi pekerti jang luhur.

(6) Firman Tuhan lagi dalam surat An-Nisak ajat 65 jang bermakna :
  “Maka demi Tuhanmu ja Muhammad, mereka belum diang-
  gap sebagai seorang jang ber-Iman, manakala mereka belum
  bersedia minta hukum kepada-Mu pada setiap perselisihan
  jang terdjadi dalam kalangan mereka, kemudian mereka ti-
  dak mendongkol menerima hukum jang telah Engkau putus-
  kan, malah mereka menerima hukum jang Kamu putuskan

125