Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/141

Halaman ini tervalidasi

mutumu sendiri. Dan untuk meningkatkan mutu itu amat erat hubungannja dengan makanan jang akan mendjadi darah daging kita sekalian.

Dengan tidak merugikan prinsip-prinsip Adat, akan tetapi untuk dapat mempertahankan kedudukan Adat dalam arus revolusi putaran zaman, pandang djauh harus dilajangkan disamping pandangan dekat harus ditukikkan, berpedoman kepada pepatah: "Adat babuhue sintak, Sjarak babuhue mati". Ninik-mamak pajueng pandji dalam nagari, Alim-ulama sulueh bendang dalam nagari, Tjadiek-pandai nan tahu dilabo rugi dan Angkatan Muda (dubalang) jang perwira atau parewa parik paga dalam nagari, kesemuanja adalah pemangku Adat jang berdjiwa Agama, semuanja itu bertanggung djawab dalam bidangnja masing2 , jang akan menentukan timbul tenggelamnja Adat dan Agama jang mendjadi pegangan dan pedoman hidup kita dalam daerah ini, kesepakatan dan persatuan ke-empat unsur itulah jang akan mendjadi Adat dan Limbago dalam daerah Minang ini, merekalah jang menghitam memutihkan, seperti bunji pantun petitih:

 "Lah masak padi rang Singkarak,
 Masaknjo batangkai-tangkai,
 Satangkai djarang ado nan mudo.
 Kabek sabalik buhue sintak,
 Djaranglah urang nan maungka,
 Tibo nau punjo rarak sadjo".

Berdasar kepada dalil dan pokok pikiran seperti tersebut diatas, tiba saja kepada satu kesimpulan, bahwa seminar kita sekarang ini harus mengambil suatu keputusan bulat, mambulekkan aie kapambulueh, mambulekkan kato kemufakat, mantjari bana nan saijo, kato nan sabuah, nan lazim kato Sjarak, kito Qawikan sapandjang Adat, supajo nagari naknjo aman, kampung halaman nak santoso, menudju affluent society, masjarakat Minang jang serba tjukup disertai dengan redla Allah swt. dan ampunan-Nja, bukan affluent society jang bersifat seculair jang tidak ber-Agama dan tidak bermoral.

Untuk itu setjara simple saja mengusulkan :

(1) Mengenai "Harta pusaka-rendah" :

a. statusnja disesuaikan dengan keputusan Musjawarah Besar Adat dan Agama jang berlangsung di Bukittinggi pada tahun 1952, mendjadi harta pusaka jang diwarisi oleh anak, isteri/suami dan ahli waris lainnja menurut hukum Sjarak atau hukum faraidl.

127