Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/142

Halaman ini tervalidasi

b. keputusan ini dikuatkan mendjadi Undang-Undang jang harus berlaku, dan setiap ada perselisihan dalam harta-pusaka rendah ini, didjadikan mendjadi wewenang Pengadilan Agama untuk mengadilinja.

(2) Mengenai "Harta pusaka-tinggi” : a. Statusnja tetap sebagai "Pusako-Bersalin” jang dipusakai hasilnja turun-temurun dari niniek kepada mamak dan dari mamakkepada kemenakan seperti jang berlaku sekarang ini.

b. untuk melegalisir hukumnja, sesuai dengan hukum Sjarak dalam memakan hasil harta pusaka-tinggi tersebut (untuk menghalalkannja) sehingga tidak mendjadi harta subhat Iagi, kitadjadikan harta pusaka-tinggi ini mendjadi "Harta-Waqaf” dengan Nazirnja Mamak Kepala Waris menurut Adat dibawah pengawasan Penghulu Kepala Kaum.

c.untuk kesempurnaan terlaksananja maksud tersebut diatas kalau perlu dibentuk satu Komisi jang akan merumuskan prosedure terlaksananja.

d.umpama timbul perselisihan dalam bal ini, diselesaikan oleh Kerapatan Adat dan pada taraf ierachir mendjadi wewenang Pengadilan Negeri.