Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/143

Halaman ini tervalidasi

8


HUKUM WARIS dan TANAH dan PERADILAN AGAMA

H, Mansur Dt, Nagari Basa

SEBELUM agama Isiam ntasuk kcalam Minangkabau, alam Mimangkabau itu pada mulanja berdiri sendiri dengan adat istiadatnja. Waktu itu berlakulah pepatah adat jang berbunji: Adat bersendi alur dengan patut, Djadi semua jang akan dilaksanakan dalam nagari harus disesuaikan menurut alur dan patut. Kemudian datang kealam Minangkabau agama Islam. Maka timbullah perselisihan paham antara pemimpin adat (penghulu2) dengan pemimpin2 agama Islam (ulama2) Karena banjak diantara peraturan2 agama jang menurut pendapat pemuka2 adat tidak menurut alur dengan patut. Umpamanja ulama Islam menjuruh umat Islam berchitan. Menurut pemuka adat itu telah melanggar peraturan, jaitu tidak menurut alur dengan patut. Karena amat salah sekali menurut pemuka adat seorang anak laki2 disakiti begitu rupa karena dipotong kemaluannja (berchitan), pada hal menurut paham ulama Islam wadjib berchitan, tidak akan sah ibadat sembahjang seseorang kalau tidak berchitan.

Begitu pula menurut alim ulama wadjib berzakat. Menurut pemuka adat hal atu melanggar peraturan, karena tidak menurut alur dengan patut. Karena tidak patut dikeluarkan 10% hasil jang diperdapat