Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/144

Halaman ini tervalidasi

oleh seseorang dengan djerih pajahnja sendiri, lalu diberikan kepada orang lain jang tidak ada sangkut pautnja dengan penghasil padi itu. karena ia tidak pernah menolong bekerdja dan tidak pula ikut punja sawah jang menghasilkan itu. Maka karena itu timbullah peperangan antara kaum ulama dengan kaum adat jang disebut orang perang Padri. Achirnja karena tidak ada golongan jang mau mengalah dan tidak pula terkalahkan, maka timbullah perdamaian antara kaum adat dengan kaum agama maka dibuatlah satu pepatah :

 "Adat bersendi sjarak, sjarak bersendi kitabullah.
 Sjarak mengata adat memakai".

Karena itu ditetapkanlah agama kedalam adat sehingga semua hukum adat itu telah disesuaikan dengan hukum agama. Maka terdjadilah waktu itu dua matjam adat, jaitu :

  1. Adat Islamijah, jang akan dipakai sehingga itu keatas.
  2. Adat Djahilijah jaitu adat" jang tidak sesuai dengan agama Islam, seperti menjabung ajam, berdjudi, bersorak-sorai dan bersalung berpuput, dsb.

Karena adat dengan sjarak sudah disalurkan begitu rupa, maka semua adat Minangkabau itu sampai sekarang ini sudah mendjadi adat Islamijah sehingga tersebutlah adat kematian, adat mendirikan rumah, adat berchatam Qur'an, adat turun mandi, adat berchitan, adat nikah-kawin, dan lain2nja, jang semuanja itu memang sesuai dengan agama.


Kalau dilihat sepintas lalu ada adat jang tidak sesuai dengan agama Islam, tetapi kalau diperhatikan dalam2 ternjata tidak berlawanan. Di Minangkabau kalau terdjadi nikah kawin maka siwanitalalı jang menjediakan rumah dan sisuami memulangi perempuan itu kerumahnja. Begitu pula si-isterilah jang menjediakan alat2 perkawinan seperti kasur bantalnja, tikar dan selimutnja, kursi dan sitjenja.


Kalau dilihat sepintas latu ini sangat berlawanan dengan agama Islam. Karena menurut agama Islam kaum laki² arus membela kaum wanita sebab itu bila seseorang hendak kawin harus dia menjediakan rumah tempat diam, alat² rumah tangga sampai dengan periuknja, apa.. lagi kasur dan selimutnja. Djadi kebalikan dari jang lazim menurut adat Minangkabau itu. Sekarang harus kita kupas hal ini dengan se-baik2nja, supaja terlihat bagaimana persesuaian adat dengan sjarak dalam hal ini dan achirnja akan berkesan djuga hukum waris dan tanah jang kita tudju nanti.


Adat Minangkabau adalah sangat memperhatikan kaum wanita. karena kaum wanitalah jang terlemah dibandingkan dengan kaum laki2. Sebab itu adat Minangkabau memberikan hak istimewa terhadap130