Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/149

Halaman ini tervalidasi

bukan hak muliknja, hanja harta jang semata-mata boleh dikuasai selama ia hidup. Menurut agama Islam harta sematjam itu boleh dikatakan wakaf (tetapi tidak wakaf benar), hanja semata harta jang disebelahkan untuk kaum dalam satu suku? menurut adat.

Jang sulit mendudukkannja adalah harta pentjarian seseorang karena hubungan antara seseorang dengan kemenakannja itu sangat erat sekali, lebih2 lagi kemenakannja jang perempuan. Semarah-marah seorang mamak kepada kemerakan, atau semarah kemenakan kepada nikmatnja, maka apabila ditimpa mala-petaka biasanja semua kemarahan itu akan mendjadi hilang sama sekali, dan akan timbul kembali hubungan jang baik sehingga kedua belah pihak akan bela membela dengan segala kesungguhan dan habis2an. Dan tidak djarang pula terdjadi di Minangkabau walaupun seorang suami banjak berdjasa kepada isterinja, tetapi pada satu ketika si-isteri itu mau minta tjerai dengan suaminja ilu tanpa mengindahkan djasanja jang lama.

Tetapi pula menurut aturan agama Islam kalau seorang meninggal dunia dan ta meninggalkan harta pentjariaonja sendiri, maka wadjiblah semua harta jang ditinggalkannja itu diwarisi oleh anak isterinja menurut pembagian jang telah ditetapkan oleh sjarfat Islam. Kalau diambil atau diwarisi oleh kemenakannja maka akan berdosa besarlah ia, lebih? kalau anak? jang ditinggalkan itu ketjil2, namanja nemenakan itu memakan harta anak jatim jang sangat dilarang agama Islam. Dan bertambah pandai kemenakan itu memelihara harta itu Raka berlama-lamanja memakan harta haram se-lama2nja.

Pada tahun 1952 telah terdjadi Kongres alim ulama dengan ninik Mamak pemangku adat di Minangkabau untuk mendudukkan harta pusaka ini, Putusannja membedakan pusaka menurut adat dengan harta pentjarian. Harta pusaka diwariskan kepada kemenakan menurut adat, harta pentjarian diwarisi oleh anak-isteri menurut sjari'at.

Selain dari itu sekarang telah ada pengadilan agama menurut undang2 No. 19 tahun 1964. pasal 7. Bab II, mengenai Kekuasaan Kehakiman berbunji:

1. Kekuasaan kehakiman jang berkepribadian pantja sila jang mendjalankan fungsi hukum sebaga Pengajoman. dilaksanakan oleh Pengadilan dalam limgkung:

a. Peradilan Umum;

b. Peradilan Agama;

c. Peradilan Militer;

d. Peradilan Tata Usaha Negara.

135