Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/15

Halaman ini tervalidasi

PENDAHULUAN

Drs. Saafruddin Bahar

UNTUK pertama kalinja bagi Hukum Adat Minangkabau, masalah Hukum Tanah dan Hukum Waris mendapat perhatian serentak dari berbagai pihak. Dari tingkat nasional diterima sambutan tertulis dari Menteri Kehakiman R.I. dan Ketua Lembaga Pembina Hukum Nasional. Dari tingkat daerah, Gubenur Sumatera Barat, Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Sumatera Barat, Rektor Universitas Andalas dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat/ Riau memberikan perhatian khusus terhadap djalannja Seminar.

Djago2 tua dalam Hukum Adat : Prof, Dr. Hazairin S.H. dan (almarhum) Prof. M. Nasrocn S.H. telah memberikan sumbangannja jang tidak sedikit dalam Seminar, sedang ulama-pudjangga Islam terkenal : Prof, Dr. Hamka memegang peranan jang tak ketjil dalam kesimpulan jang diambil Seminar. Disamping tudjuh orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas jang ikut sebagai pemrasaran maupun pembanding, djuga ikut Hakim Agung Muda Boestauoel Arifin S.H. Setjata pribadi, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Wakil Ketua Badan Kontak Perdjuangan Ummat Islam Sumatera Barat, Ketua Mahkamah Sjariah, Direktur Center for Minangkabau Studies, Dosen Fakultas Pertanian, dan dari Dinas Agraria.

1