Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/150

Halaman ini tervalidasi
  1. Semua Peradilan berpuntjak pada Mahkamah Agung, jang merupakan Pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan Peradilan.
  2. Peradilan tersebut dalam ajat 1 diatas technis ada dibawah pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen? dalam Lingkungan Angkatan Bersendjata.
  3. Ketentuan dalam ajat 1 tetap membuka kemungkinan untuk usaha penjelesaian perkara perdata sctjara perdamaian diluar Pengadilan.

Adapun Pengadilan Agama diluar pulau Djawa/Madura telah diautur dengan P.P. 45 tahun 1987 Lembaran Negara No. 99. pasal 4-nja berbunji:

  1. Pengadilan Agama (Mahkamah Sjari'ah) memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-isteri jang beragama Islam dan segala perkara jang menurut hukum jang hidup diputus menurut hukum agama Islam jang berkenaan dengan nikah, talak, rudjuk, pasah, nafakah, mas kawin (mahar), tempat kediaman (maskam), mut'ah, dan sebagainja, perkara waris mewaris, wakaf, hibbah, sadakah. baitulmal dan lain2 jang berhubungan dengan itu. Demikian djuga menentukan perkara pertjeraian dan mengesahkan bahwa taklig sudah berlaku.
  2. Pengadilan Agama (Mahkamah Sjari'ah) tidak berhak memeriksa perkara2 jang tersebut dalam ajat 1. kalau untuk perkara itu berlaku Jain daripada hukum Islam.
  3. Apabila orang tidak hendak melakukan keputusan jang didjatubkan oleh Pengadiian Agama (Mahkamah Sjarrah) atau oleh Pengadilan Agama (Mahkamah Sjaria'ah) Propinsi ataupun tidak heridak membajar ongkos perkara jang tersebut dalam putusan itu, jang berkepentingan dapat menjerahkan salinan surat keputusan itu kepada ketua Pengadilan Negeri ditempat Pengadilan Agama (Mahkamah Sjari'ah) itu.
  4. Setelah ternjata kepadanja bahwa keputusan itu tidak ada halangan lain lagi untuk didjalankan, Ketua Pengadilan Negeri menerangkan bahwa keputusan sudah dapat didjalankan, keterangan itu dibuatnja disebelah atas salinan surat keputusan itu, dibubuhi hari bulan, tahun serta tanda tangan.
  5. Sesudah itu keputusan dapat didjalankan menurut aturan2 jang didjankan keputusan sipil Pengadilan Negeri.

136