Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/151

Halaman ini tervalidasi

Djadi teranglah bahwa harta pusaka pentjarian kalau terdjadi persengketaan adalah wadjar wewenang Pengadilan Agama Islam dan akan diatur menurut hukum Islam. Menurut pengetahuan saja sebagai Kepala Djawatan Pengadilan Agama Sumatera Tengah bahwa Peraturan Pemerintah No. 45, tahun 1957, itu telah dapat berdjalan sepenuhnja didaerah Riau dan Djambi. Di Sumatera Barat sudah mulai berlaku, tetapi belum scratus persen. Bahkan sudah ada jang terdjadi, satu perkara waris mewaris jang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama, lalu oleh kepala keluarga menurut adat dirasa kurang puas, achirnja digugat lagi ke Pengadilan Negeri.

Sekarang ini tentang perkara waris mewaris ini sudah mendjadi tugas dua Pengadilan, jaitu tugas Pengadilan Negeri termasuk hukum adat dan telah mendjadi tugas Pengadilan Agama menurut P.P. 45 tahun 1957 itu.

Hal ini terserahlah kepada masjarakat Sumatera Barat apakah perselisihan antara harta pusaka dimasukkan ke Pengadilan Agama ataukah ke Pengadilan Negeri. Begitu pula kalau perkara² itu telah diputuskan oleh Pengadilan Agama apakah Pengadilan Negeri bersedia memberikan eksekutornja (menguatkannja) atau tidak ?.

Sesuai dengan pepatah adat jang menjatakan: "Adat bersendi Sjara', Sjara' bersendi kitabullah". kami mengandjurkan agar:

  1. Harta pusaka menurut adat harus dibagi menurut adat, jaitu dipusakakan kepada kemenakan, dan tidak dibolehkan mewariskan kepada anak, dan kalau terdjadi persengketaan harus diadili di Pengadilan Negeri.
  2. Harta pentjarían harus diwariskan paling banjak sepertiga dari harta pentjarian untuk kemenakan, dan jang tinggal diwariskan menurut agama Islam (Sjara') dan kalau ada persengketaan harus dimasukkan ke Pengadilan Agama, menurut P.P. 45 tahun 1957 tersebut.

Hukum tanah.

Di Minangkabau soal tanah itu adalah masalah pokok dan menentukan. Sjarat mutlak bagi orang Minangkabau menandakan bahwa ia orang Minang asli, ialah ada tanah perumahan, ada pandan pekuburan dan ada sasok djeraminja. Kalau seseorang berdiam di Minangkabau tidak punja pandan pekuburan, tidak punja tanah perumahan, tidak punja sawah ladang, tidaklah ia orang Minangkabau asli, walaupun ia banjak mempunjai harta jang lain. Sebab itu soal tanah tidak dapat diabaikan begitu sadja. Tingginja nilai seseorang bersangkut paun dengan tanah. Oleh sebab itu tanah di Minangkabau tidak mudah

137