Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/152

Halaman ini tervalidasi

menggadaikannja, apalagi mendjualnja. Menurut adat Minangkabau tanah itu tidak boleh didjual atau digadaikan ketjuali:

  1. Kalau rumah gadang ketirisan, karena tidak ada atap.
  2. Kalau gadis gadang tidak bersuami.
  3. Kalau majat ditengah rumah tidak ada kapan.


Kalau tidak karena hal jang tersebut diatas sekali-kali tidak boleh sawah ladang digadaikan atau didjual. Sekali-kali tidak boleh sawah ladang itu didjadikan perdagangan.

Kalau terdjadi pagang gadai itu adalah sifat sosial (tolong menolong) untuk mengatasi kesulitan jang tersebut diatas. Karena itu fasal 7 menurut U.U. Landreform tidak sesuai dengan hukum adat Minang-kabau jang mengatakan bahwa pagang gadai jang sampai 7 tahun harus kembali tanpa ditebus. Sebab itu, harus mendapatkan perhatian penghulu pemangku adat di Minangkabau. Dan kalau terpaksa djual beli tanah atau pagang gadai tanah adalah menurut adat djuga, jaitu menurut tertib bersedjari bersetampok, berhasta dan bersedepa. Artinja didahulukan jang paling dekat untuk memagang atau membebarulah jang djauh. Dimulai dulu jang sekaum; kalau tidak ada jang sepesukuan; kalau tidak baru jang sekampung; kalau sekampung tidak ada, baru senegari, dan seterusnja. Tetapi tidak terdjadi di Minangkabau djual beli tanah dengan bangsa asing manapun. Kalau ada itu adalah mendjadi aib besar. Biasanja terdjadi djual beli itu kalau orang itu sudah putus, tidak ada lagi keluarganja jang akan mempusakai hartanja jang terdekat. Adapun terdjadinja pagang gadai, djual beli itu harus disetudjui oleh semua ahli waris jang menggadai mendjual, laki² dan perempuan. Kalau seorang sadja diantara ahli waris jang tidak setudju, maka pagang gadai/djual beli dapat dibatalkan.