Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/153

Halaman ini tervalidasi

9

PENGGADAIAN TANAH di MINANGKABAU

Ir. Sjofjan Asnawi



1. Pendahuluan.


DENGAN keluar dan berlakunja Undang Pokok Agraria sebagai Undang2 Pokok Agraria Nasional jang pertama pada tangal 24 September 1960 (U.U. No. 5 th. 1960, L.N. No. 104 th. 1960), maka Indonesia telah mempunjai hukum agraria nasional sebagai salah satu alat untuk mewudjudkan masjarakat Indonesia jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila jang diredhai oleh Tuhan Jang Maha Esa.


Sudah tentu U.U.P.A. jang meletakkan dasar2 pokok dari hukum agraria nasional itu memuat ketentuan baru jang penting. Ia memuat perubahan2 jang revolusioner dan drastis dari pada stelsel hukuni agraria hingga saat terachir dinegara kita. Menurut ungkapan Gouw Glok Song (1960), perobahan ini bukan sadja dibidang hukum tanah, TEapi juga dibidang2 lain dalam hukum positif. Karenanja tidaklah heran kita, bila tanggapan masjarakat berbeda satu sama lain terhadap U.U.P.A. ini ketika ia baru dilahirkan seperti jang sering kita batja di dengar dalam siaran pers dan radio,


Dalam tulisan ini chusus akan ditindjau masaalah gadai tanah Minangkabau dalam hubungannja dengan U.U.P.A. ini jang dibandingkan pula dengan hukum adat Minangkabau dan hukum Islam. dia kedua matjam hukum ini telah berpengaruh dalam kehidupan