Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/154

Halaman ini tervalidasi

masyarakat Minangkabau seperti tergambar dalam pepatah adatnja jang berbunji:

  "Adat bersendi sjarak,
  Sjarak bersendi kitabullah."
  "Sjarak mengata,
  Adat memakai."

Jang mendorong saja untuk mengemukakan persoalan ini ialah karena diantara masjarakat Minangkabau sendiri masih banjak terdapat kesalah pahaman dan kesalah tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah mengenai masalah gadai ini, hingga setjara sadar atau tidak, ada jang menganggap Peraturan Pemerintah tersebut berlawanan atau bertentangan dengan hukum adat Minangkabau, disamping tafsiran² lain jang tak perlu dikemukaka disini satu persatu, seperti jang telah saja alami sendiri ketika mengadakan survey didaerah Minangkabau dalam rangka meneliti masalah ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan timbulnja gedjala baru diberbagai daerah Minangkabau, dimana untuk menghindarkan diri dari Peraturan Pemerintah tentang gadai ini (U.U. No. 56 Prp. th 1960), ps. 7) mereka mentjoba merubahnja sebagai "pindjan memindjam" atau "salang bapasalang", dengan arti kata jang seorang memindjanikan uang sedang jang seorang lagi memindjamkan tanahnja kepada jang memindjamkan uang tadi. Djadi hanja istilahnja jang ditukar. tetapi wudjud dan maksudnja tetap sama dengan gadai.


Maka untuk menempatkan masalah gadai ini pada proporsi jang sebenarnja sesuai dengan maksud dan tudjuan U.U.P.A. itu sendiri jang merupakan salah satu bahagian dari tjita bangsa Indoesia, maka saja memberanikan diri untuk mentjoba membahas masalah ini dengan pengharapan agar ada faedahnja bagi masjarakat dan Pemerintah Daerah dalam ikut menjelesaikan masalah ini atas dasar:


  "Rantjak diawak,
  Katudju puto diurang".

Untuk memudahkan uraian selandjutnja, perlu ditegaskan lebih dahulu apa jang dimaksud dengan gadai tanah tsb, sbb:

"Jang dimaksud dengan gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunjaan orang lain jang mempunjai hutang kepadanja. Selama hutang tsb, belum dibajar, maka turah itu tetap berada dalam penguasaan jang memindjamkan yang tadi (pemegang gadai). Selama itu hasil tanah seluruhnja mendjadi hak pemegang gadai, jang dengan demikian140