Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/156

Halaman ini tervalidasi

3. Untuk biaja pendidikan anak².

4. Karena kaumnja telah punah atau hampir punah,

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada pokoknja orang menggadaikan tanahnja adalah sebagai sumber kredit. Dan kredit jang diperoleh dengan djalan menggadaikan tanah itu bukan digunakan untuk jang bersifat produktif, melainkan untuk konsumtif. Dan kredit itu dikonsumir bukan untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan untuk menutup apa jang dianggap memalukan atau untuk kenduri kematian, untuk menegakkan penghulu, dsb., jang kesemuanja itu tidak lain adalah untuk mendjaga prestige dalam masjarakat. Atau dengan lain kata, demi untuk mendjaga prestige dalam masjarakat. tidak apa tanah digadaikan.

Sebenarnja tjara" atau paham jang seperti ini tidak sesuai dengan hukum adat Minangkabau sendiri, karena walaupun ada dibukakan pintu atau sjarat jang membolehkan menggadaikan tanah seperti jang disebut diatas, namun untuk dilaksanakan diperlukan sjarat lain, dimana menurut pepatah adat djuga dikatakan sesuatunja hendaklah :

  "Ingek sabalun kanai,
  Kulimek sabalun abih".
  "Adat badunsanak mamaga dunsanak,
  Adat bakampueng mamaga kampueng.
  Adat banagari mamaga nagari,
  Adat babangso mamaga bangso".

Pepatah ini berarti bahwa dalam mendjalankan segala sesuatu itu haruslah diutamakan keselamatan. Djangan untuk prestige dimata masjarakat, dunsanak mendjadi miskin djadinja, dimana tanah telah digadaikan sedangkan tanah itu adalah sumber makanan anak kemenakan.


Memang adat Minangkabau mengutamakan berbuat sosial, berperosaan kemasjarakatan, tetapi adat menjatakan pula bahwa jang demikian itu baru dapat dilaksanakan dalam keadaan ekonomi jang baik. seperti hunji pepatah Minang djuga :

  "Madjilih ditapi aic.
  Mardeso diparuik kanjang".

Berdasarkan tjontoh kepada jang sudah dan tuah kepada jang menang, memang menggadaikan tanah itu merupakan suatu perbuatan jang merugikan bagi kaum jang menggadaikannja, apa lagi kalau menggadaikan itu hanja se-mata untuk menutupi apa jang dianggap memalukan.