Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/159

Halaman ini tervalidasi

memindahkan hak atas tanah itu kepada orang lain tanpa persetudjuan sipenggadai. Dalam idjab-kabul itu sipemegang mendjawabnja bahwa ia telah membeli tanah itu kepada si pendjual (sipenggadai) seharga tertentu dan bersedia mendjualnja kembali kepada sipenggadai dengan harga nilai jang sama bila sadja dikehendaki dan tidak memindalikan hak atas tanah itu kepada orang lain tanpa izin sipenggadai. Djadi djual beli takliq itu dapat disamakan dengan djual beli bersjarat.

 Problemnja sekarang ialah, apakah tjara2 seperti ini dibolehkan oleh Islam. Sebab disini pemakaian hukum Islam hanja pada lahirja sedangkan pada bathinnja tetap merupakan penggadaian tanah Problem ini tidak penulis petjahkan disini dan pemetjahannja diserahkan kepada mereka jang benar2 ahli dalam hukum Islam. Tjuma jang djelas problem ini perlu dipetjahkan, sebab soal riba termasuk dosa besar dalam hukum Islam.

VI. Gadai menurut U.U.P.A.

 Mengenai penggadaiau tanah ini didjelaskan dalam U.U.P.A. sbb : " ... mengingat akan susunan pertanian kita sebagai sekarang ini kiranja sementara waktu jang akan datang masih perlu dibuka kemungkinan adanja penggunaan tanah pertanian oleh orang2 jang bukan pemiliknja, misalnja setjara sewa, bagi-hasil, gadai dan lain sebagainja. Tetapi segala sesuatunja harus diselenggarakan menurut ketentuan2 peraturan lainnja, jakni untuk mentjegah hubungan hukum jaug bersifat penindasan silemah oleh sikuat (pasal 24, 41, dan 53). Begitulah misalnja pemakai tanah atas dasar sewa, perdjandjian bagi-hasil, gadai, dsb., tidak boleh diserahkan pada pihak jang berkepentingan sendiri atas dasar "free right" akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan2 tentang tjara dan sjarat2-nja..." (pendjelasan umum U.U.P.A. II, (7), dalam Loebis, 1962).

 Dari pendjelasan diatas djelaslah bahwa penggadaian tanah itu achirnja akan dilarang. Tetapi karena hal itu belum mungkin didjalankan, maka masih diberi kesempatan dengan sjarat2 tertentu jang han ditetapkan dengan Undang2 atau peraturan2 Pemerintah, dengan tudjuan untuk menghilangkan unsur pemerasan.

 Sjarat2 seperti dimaksud oleh U.U.P.A. tadi telah dimuat dalam Pasal 7 U.U. No. 56 Prp. Th. 1960, jang bunjinja sbb. :

1) Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai jang pada mulai berlakunja peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wadjib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknja dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen.


145