Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

Chusus untuk mempersiapkan bahan untuk Seminar ini, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau mengadakan Musjawarah Kerdja se Sumatera Bartat di Lubuk Alung, empat hari sebelum Seminar ini dimulai.

Kesimpulan2 Seminar ini ditanda tangani oleh dua puluh enam organisasi jang mendukung Seminar ini. Para Ninik Mamak dari Kabupaten Kampar di Propinsi Riau mengirim utusan chusus untuk menindjau Semirar ini.

Dapat diperkirakan, bahwa pembahasan materi Seminar oleh para peserta akan dipengaruhi oleh sudut pandangan masing2. Penyambil inisiatif Seminar, jakoi Ikatan Hakim Indonesia Sumatera Barat tentu sadja menitik beratkan kepada kepastian-kaidah jang akan diterapkan dalam sengketa2 Perdata Adat kelak. Dosen2 Fakultas Hukum mengutamakan pembahasan teoretis dari Hukum Adat ini. Para ulama dan ninik mamak mengutamakan kerdja sama antara Agama dan Adat dalam kehidupan masjarakat Minangkabau sambil disana-sini meletakkan aksentuasi pada salah satu diantaranja. Pemerintah Daerah jang sedang menggiatkan perhatian kearah pembangunan daerah, menginginkan agar pembahasan diarahkan kepada kepentingan pembangunan. Satu dua diantara pemrasaran mengulas latar-belakang budaja dari Hukum Adat ini.

Amat bidjaksana kriranja djika semua sudut pandangan itu diberi satu thema jang sama, agar pertukar-fikiran jang dilakukan mempunjai hasil jang bermanfaat bagi semua fibak. Sesudah Panitia Seminar berkonsultasi dengan berbagai fihak, ditetapkanlah thema Seminar jangberdjudul : "Menggali Hukum Adat Minangkabau dalam rangka Pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum Nasional”.

I

Thema Seminar.

Djelas bahwa thema jang dipilih ini adalah thema jang berat, Seminar dikehendaki menilai kaidah Hukum Tanah dan Husum Waris (dari hukum) Adat Minangkabau ditindjau dari sudut kepentingan Pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum Nasional. Kepada peserta Seminar dikehendaki : disamping kemahiran pengetahuan Hukum Adat, djuga suatu inzicht mengenai kebutuhan pembangunan dan pembinaan hukum, suatu ketjakapan multi-disipliner.

Disadari atau tidak oleh para ahii hukum jang merwdjadi peserta Seminar ini, thema tersebut telah sesuai dengan rumusan Komisi III dari Konferensi Ahit Hukum Asia Tenggara dan Pasifik jang diadakan di Bangkok. Thailand, tanggal 15 - 19 Pebruari 1965. Komisi ini, jang

2