Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/160

Halaman ini tervalidasi

dengan tidak ada hak untuk menuntut pembajarun uang tebusan,

2) Mengenai hak gadai jang pada mulai berlakunja peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnja berhak untuk memintanja kembali setiap waktu setelah tanaman jang ada dipanen, dengan membajar uang tebusan jang besarnja dihitung menurut rumus :

(7+½) — waktu berlangsungnja gadai X uang gadai
7

dengan ketentuan bahwa se-waktu2 hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun, maka pemegang gadai wadjib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembajaran uang tebusan dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen.

3) Ketentuan dalam ajat (2) pasal ini berlaku djuga terhadap hak gadai jang diadakan sesudah mulai berlakunja peraturan ini.

 Djadi peraturan ini memuat ketentuan tentang gadai2 jang sudah berlaku dan gadai jang sedang atau akan dilakukan. Peraturan ini dikeluarkan demikian mengingat dalam prakteknja hasil tanah jang diterima oleh pemegang gadai adalah djauh melebihi bunga jang lajak dari uang jang dipindjamkan (lihat pendjelasan umum Perpu No. 56/1960).

 Walaupun Undang ini telah keluar sedjak tahun 1960, namun sampai sekarang pelaksanaannj di Minangkabau masih boleh dikatakan agak matjet, kalau belum dikatakan belum berdjalan sama sekali, terutama mengenai pelaksanaan ajat (1) dan (2) dari pasal 7 diatas. Hal ini mudah dipahami, karena menurut pepatah adat Minangkabau.

"Hutang harus dibajar,
Gadai harus ditebus".

 Sebab lain ialah karena pengaruh agama tadi, dimana gadai itu telah mendjadi djual beli ta'lik. Artinja walaupun pada lahirnja masih tetap merupakan gadai, tetapi karena ia telah diikat dengan djandji menurut agama Islam (idjab kabul), maka kedua belah pihak takut mendjalankan peraturan pemerintah itu, karena dapat dianggap mereka sebagai memungkiri djandji kepada Tuhan. Lain sebab lagi ialah karena harga atau nilai gadai di Minangkabau itu sangat tinggi. hingga sudah mendekati harga pendjualan.

 Oleh karena itu chusus untuk Minangkabau diperlukan suatu penjelesajan jang chas terhadap masalah gadai tanah ini, hingga tudjuan dari peraturan pemerintah atau Undang2 No. 56 Prp. th. 1960 pasal 7 diatas dapat ditjapai dengan se-baik2nja.


146