Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/161

Halaman ini tervalidasi

Langkah kearah ini telah dirintis oleh suatu “Seminar Land Reform” jang diadakan di Padang pada tanggal 11 s/d 16 Pebruari 1961, dimana mengenai masalah penggadaian tanah ini telah dirumuskan sbb. :

“Karena kompleksnja persoalan gadai. maka dalam seminar terdapat dua pendapat : Pada pokoknja apa jane dimaksud dengan pagang gadai di Mi angkabau adalah mendjual tanah dengan hak membeli kembali dengan ditentukan atau tidak ditentukan djangka waktunja (kareng menurut adat Minangkabau tanah kaum tidak dapat diperdjual belikan, maka sebagai gantinja dipergunakanlah melalui lembaga ini). Sesuai dengan Perpu No, 56/1960 (U.U. No. 56 Prp. th, 1960 - Pen.), maka pemetjahannja adalah : a. Memberi kesempatan membeli kembali tanah jang digadaikan.
b. Membeli kembali dengan mentjitjil, dengan tanah mendjadi djaminan atas hutangnja.
c. Tanah didjual lepas kepada umum dengan kelebihan uangnja dikembalikan kepada sipenggadai. Diperlakukan Perpu 56/1960 dengan tjara pelaksanaan se-baik2nja sesuai dengan keadaan setempat, misalnja : a. iberi dispensasi pada petani' miskin jang memegang hak gadai atas tanah2 dari orang2 (keluarga atau kaum) jang memiliki tanah diatas maksimum.
b. Pengembalian tanah pada sipemberi gadai adalah dengan memperhatikan lebih dahuhu luas maksimum tanah jang telah dipunjainja.
c. Pagang gadai jang telah berlangsung lebih dari 50 tahun supaja dilegalisir mendjadi milik sepemegang gadai”.

Seminar ini dengan demikian mengakui setjara tegas bahwa masalah gadai di Minangkabau adalah kompleks persoalannja, tetapi masih terus berusaha untuk mentjoba memetjahkannja seperti telah terlihat dari perumusan diatas.

Kalau kita lihat kedua matjam rumusan seminar itu, seminar dalam menjelesaikannja lebih banjak berdasarkan kepada materi hukum sadja dan kurang memperhatikan tudjuan dari U.U. itu sendiri, jakni untuk mewudjudkan keadilan atau tegasnja menudju suatu masjarakat ndil dan makmur berdasarkan Pantjasila,

Scdang tingkat kemakmuran petani itu bukan hanja ditentukin oleh tuas tangh, melainkan ditentukan oleh produksi dan produktivitas serta income per-capita.