Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/163

Halaman ini tervalidasi

Sebaliknja djika tingkat kemakmuran si B tinggi dari si A dan setelah didjalankan fasal 7 PERPU 56/1960 diatas, tingkat hidup si B masih tinggi atau sama, maka tanah itu kembali sadja pada si A tanpa tebusan apa2.

Kalau tingkat kemakmuran si A dan si B sama, maka tanah itu didjual sadja dan hasil pendjualan itu dibagi dua. Siapa jang akan membeli tak mendjadi soal, boleh djuga salah seorang dari jang bersangkutan. Sebenarnja bisa djuga tanah itu dibagi dua, tapi ini mungkin akan bertentangan dengan peraturan batas minimum milik tanah.

Menurut hemat saja kedua fjara ini akan diterima oleh kedua pihak, sebab tjara2 tersebut tidak bertentangan dengan adat Minangkabau dan agama Islam serta tidak menjimpang pula dari tudjuan pasal 7 PERPU No, 56/1960 tadi.

Dengan demikian mereka jang bertugas untuk menjelesaikan masalah penggadaian tanah ini di Minangkabau telah mempunjai pegangan untuk menjelesaikannja, jakni hukum Islam bagi gadai jang dilakukan menurut adat dan agama Islam dan tingkat kemakmuran kedua pihak bagi penjelesaian gadai jang diperbuat menurut adat sadja.

V. Kesimpulan.

  1. Penggadajan tanah baik ditindjau dari segi hukum adat Minangkabau dan hukum Islam, maupun dari tudjuan terachir dari U.U. PA. adalah terlarang.
  2. Fasal 7 PERPU 56/1960 jag mengatur soaj gadai, prosedurenja sulit untuk diterima oleh masjarakat Minangkabau jang beragama Islam itu. Karenanja perlu ditjarikan suatu djalan untuk penjelesaiannja jang chas untuk daerah Minangkabau, hingga tudjuan dari pada fasal 7 PERPU 56/1960 itu dapat ditjapat, Untuk int seminar Landrefaorm di Padang tahun 1961 dan penulis sendiri pada urajan' diatas telah memadjukan gagasan2 untuk mendjadi bahan pertimbangan, demi untuk tertjapainja tadjuan fasal 7 PERPU 56/1960 itu didaerah Minangkabau
  3. Penjelesajan gadai jang telah 7 tahun atau lebih Jamanja diselesaikan sbb. :

a), Gadai jung bersifat djual beli ta'lik diganti surar gadainja dengan surat djual beli sesuai dengan akta djual beli jang dikeluarkan oleh Departemen Agraria (Peraturan Monteri Agraria No, 11 th. 1961). dimana perdjandjian ta'lik 40 sendiri dapat dimuat dalam bahagian jang kosong dari akta tersebut.