Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/164

Halaman ini tervalidasi

b). Gadai jang berdasarkan adat Minangkabau semata diselesaikan dengan damai antara kedua pihak akan tetapi tidak boleh menjimpang dari tudjuan Peraturan Pemerintah (PERPU No.36/60). Badan penjelesai dapat berupa ninik mamak atau suatu Panitia, dimana jang mendjadi dasar dalam penjelesaian itu ialah tingkat kemakmuran kedua pihak.

  1. Untuk masa selandjutnja, pagang gadai tanah di Minangkabau sebaiknja dilarang sadja, karena maksud dan tudjuan gadai di Minangkabau bukanlah sebagai sumber kredit untuk bidang produksi tetapi untuk konsumtif jakni untuk menutupi apa jang dianggap memalukan.