Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/165

Halaman ini tervalidasi

10

BEBERAPA ASPEK DARI HUKUM KEWARISAN

MATRILINIAL KE BILATERAL

di MINANGKABAU

Dr. Iskandar Kemal S.H.


I. REKAN2 kami minta supaja kami memberikan sumbangan dengan satu uraian jang berhubungan dengan Hukum Warisan dan Hukum Tanah. Kalau soul ini kami uraikan, sumber2 uraian ini adalah jang kami dapat dari buku2 jang lazim dipakai di Fakultas Hukum serta perkembangan Jurisprudensi Mahkamah Agung. Karena itu perlu dititik-beratkan disini, bahwa djika ada perbedaan pendapat antara kami dan pembina2 hukum adat atau 2 jang pasti benar dalam pendiriannja, maka kami sekali-kali tidak menjangkal kebenaran mereka ini, karena kami sendiri insaf tjara bagaimana beraneka warna hukum adat Minangkabau kita sekarang jang berada didalam keadaan transisi. Tidak dapat kita katakan pada diri seseorang dia adalah pembina Hukum Adat. Pembiranja adalah suatu masjarakat dari rakjatnja dan hukum adalah jang dianggap adil dan patut jang dirasa meroka.


Siapa musjarakat itu? Setiap kelompok jang telah tjukup lama hidup dan bekerdja-sama sehingga mereka itu dapat meng-organisasikan dirinja dan berfikir tentang dirinja sebagai satu kesatuan sosial151