Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/166

Halaman ini tervalidasi

dengan batas" tertertu (Linton). Atau masjarakat itu adatah kelompok manusia jang terbesar jang mempunjai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan jang sama (J.L. Gillin dan J.P. Gillin).

 Dari definisi diatas dapat kita berkesimpulan perlu. adanja bimbingan kepada masjarakat. Jang membentuk hukum ini adalah Kepala2 Adat dan Arrest Mahkamah Agung. Karena itulah kita berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung, jang kami ambil sebagai dasar pertimbangan Hukum Warisan kehukuman bilateral dalam paper ini. Perlu pula disusutkan, bahwa badan2 hukum jang membentuk hukum mengutamakan kepentingan: masjarakat dan bukan Ideologi Negara seperti jang tertjantum sebagai garis merah diseluruh Undang2 Pokok Agraria dan pelaksanaannja. Karena Hukum Adat Minangkabau adalah satu alat dari masjarakat Minangkabau untuk kepentingan masjarakat Minangkabau dan bukan kepentingan Ideologi Negara. Mudah2an dua faktor ini mempunjai arus jang sama. Mau tidak mau putusan Makkamah Agung membimbing kearah kepentingan Nasional jang demokratis.

 Adapun uraian2 dan hasil research dari tjalon2 sardjana dengan sendirinja mengambil sebagai pangkal pendiriannja adalah Hukum Adat jang berlaka untuk organisasi clan, Akan tetapi satu hal jang menarik perhatian, bahwa para tjalon ahli adat kita, dalam penelitian mereka tidak memeriksa tjara hidup masjarakat dirumahnja masing2, jang isi rumahnja sudah beranggota perut atan ber-anggota keluarga, sebagai pokok pangkal dari Hukum Adat manakah jang berlaku.

 Mereka anggan Hukum Adat jang berlaku untuk organisasi clan "par execlance” berlaku dalam seluruh daerah Hukum Adat jang bersangkutan. Hukum Adat jang bertaku untuk organisasi keluarga mereka anggap masih utuh walaupun mereka mengetahui bahwa orang jang diperiksa sudah tinggal dalam satu rumah dengan isteri serta anak-anaknja. Tetapi karena pengetahuan mereka tidaklah meresap sebagai satu kejakinan dan dalam hati ketjil mereka tetap men-dewa2kan Hukum Adat sistem Unilateral. maka timbullah kekatjauan dalam pendirian mereka.

 Buat satu masjarakat hukum adat jang anggotanja satu per satu sudah berobah tjara hidupnja jaitu dengan membentuk keluarga, akibatnja adalah berobah pula Hukum Warisan, sesuai dengan kebutuhan mereka. Hukum Warisan terus mengikuti perobahan suasana, sehingga

djika bukan perorangan berobah, berobah pula Hukum Kewarisan. Masing2 Hukum Adat positif itu mempunjai individualitas sendiri sesuai dengan organisasi apa jang dianutnja.

152