Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/168

Halaman ini tervalidasi

mau melaksanakan fungsi kepala adat terhadap kemenakannja dan hartanja. Menurut hukum adat asli jang dapat dianggap melaksanakan adalah lelaki jang tertua, jang biasanja mendjadi mamak kepala waris dalam perut, saudara lelaki jang tertua dari ibu.

Dalam pemeriksaan kami, dapat kami konstatir gedjala jang baru dalam persoalan hukum kewarisan gelar. Faktor ketjerdasan jang mengambil tempat lebih penting dari hak waris, sehingga dalam Jurisprudensi terdapat Kepala Adat jang berusia sangat muda dengan melaksanakan fungsi kepala adat didaerahnja.

Sesudah Merdeka, timbul gedjala baru jang lebih drastis lagi dalam hukum warisan matrilinial. Berhubung dengan sering kali dapat dibatja tentang pengalihan gelar kepada seseorang dengan pengresmian setjara besar2an dapat pula kita menguraikan sedikit mengenai mewarisi sesuatu gelar dewasa ini.

Baru2 ini kami telah diundang oleh seorang rekan jang diangkat sebagai Datuk didaerahnja. Rekan kami ini berkedudukan di Kota Padang sedjak ber-tahun2 lamanja, sesudah kembali merantau dari kota besar dan kemudian atau dewasa ini sudah pindah pula kelain kota. Gelar jang diperoleh adalah didaerah Alam Minangkabau dimana terletaknja harta pusakanja. Berhubung karena gelar itu adalah harta sako dan dimiliki oleh sebuah perut, maka gelar ini dapat diwarisi oleh seorang anggota perut dalam arti jang luas, jang ditentukan oleh dua foktor jang diuraikan terdahulu.

Hukum Warisan Matrilinial ditentukan oleh hukum perorangan. Dan menurut hukum perorangan jang mewakili perut adalah mamak kepala warisnja, ini adalah lelaki jang tertua dalam perutnja, jang bertundak atas nama perut untuk kepentingan anggota2 perut.

Menurut jang selazimnja sesuatu perut di Minangkabau merupakan satu kesatuan jang struktur masjarakatnja - sesuai dengan Ter Haar - dinamakan ”genealogisch territoriale adatrechtsgemeenschap”. Ada 2 segi jang tertjantum dalamnja: 1. genealogisch, dan 2. territoriale.

Tentang jang pertama ini Ter Haar kemukakan adanja ”de verbondenheid der personen krachtens gemeenschappelijke afstamming”. Mengenai jang kedua dalam halaman 16, 17 dari buku Ter Haar tjetakan ke IV menjatakan ”gezamenlijk zijn tot cen bepaald grondgebied” berarti sama2 tinggal satu territor dengan merupakan satu kelompok; satu kesatuan jang hidup intern setjara organisasi jang tertentu, dengan merupakan umuk orang jang tidak tinggal di daerah itu satu 'weerstand'”.

Memang seorang anggota bisa buat sementara meninggalkan territornja, untuk tetap djadi anggota dari kesatuan genealogisch territorialnja perlu dititik beratkan pada istilah sementara.