Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

 Dari tjontoh diatas hak waris gelar tidak sesuai dengan hukum perorangan matrilimial, malahan tidak sesuai lagi dengan sendi² masjarakat hukum adat jang genealogisch dan territorial. Djuga pengaruh kebudajaan asing terlihat dalam hukum warisan gelar jang berupa matrilinial.

(b). Anggota².
Tentang anggota² dari satu perut ada 2 matjam waris :
1). Waris pertalian darah: jang dapat ditentukan sesama ibu asal setjara riel.
2). Waris bertali adat: jang sesama ibu asalnja setjara fictif da pat ditentukan.

 Waris pertalian darah mewarisi setjara kommunal harta perut/harta suku. Mereka mendapat prioritas dalam hak waris artinja: waris bertali adat baru memperoleh hak warisnja bila tidak ada waris bertali darah lagi.

 Kesulitan timbul untuk menentukan waris² dari kelampok mana jang terdekat dari pewaris. Djika ada keraguan, Kerapatan Adatlah jang memutuskan karera Kerapatan Adat ini merupakan suatu Pemerintahan suku² dinagari. Timbul kesulitan djika didalam nagari Pemerintahan suku sudah tidak ada lagi atau sudah berpihak. Terdapat oleh kita perkembangan dalam jurisprudensi sebagai djalan keluar untuk menentukan kelandjutan keturunan.

 Djika timbul kepunahan waris, menurut Hukum Adat jang lama waris bertali adatlah jang melandjutkan keturunan. Tetapi dalam jurisprudensi terdapat perkembangan jang lain: bila tidak ada perut jang terdekat atau suku jang terdekat, anggota waris jang terachir dapat menentukan sendiri waris jang terdekat dari orang bertali adat, untuk melandjutkan hak dari perut itu. Dalam Arrest jang bersangkutan dikatakan: baru sesudah punah sama sekali dari perut ditentukan oleh Kerapatan Adat.

 Nampak disini bahwa anggota² sesuatu perut bisa bersifat riel atau bersifat fictif. Fictif ini dapat dilaksanakan setjara resmi melalui suatu upatjara, dan setjara penentuan dari waris jang terachir. Pengaruh dari akulturasi terhadap penentuan waris² jang seperut sudah nampak pula.

(c). Harta.
 Harta dari perut terdiri dari pusaka dan jang terbesar terdiri dari tanah. Tanah ini merupakan satu pengikat untuk berdiri satu organisasi clan. Djika pemakaian tanah tetap dipakai setjara kommunal ini berarti kelangsungan hidup dari organisasi clan dapat berdjalan terus. Andai