Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

bertugas merumuskan: "The role of the Lawyer in a Developing Country", antara lain berpendapat:

  1. The lawyer must look beyond the narrower of the law, and gain understanding of the society in which he lives, so that he may play his part in its advancement.
  2. The lawyer should endeavour:

(a) to secure the repeal or amendment of laws which have become inappropriate or unjust or out of harmony with the needs and aspiration of the people;
(b) to review proposed legislation and delegated legislative enactments, and to ensure that they are in accord with the Rule of Law;
(c) to ensure that the law is clear and readily accessible
(do to promote legislation establishing the legal framework which will enable a developing society to advance, and its members to attain their full dignity as human beings.

Seminar setjara keseluruhan tidak banjak mentjurahkan perhatian kepada apa sebenarnja jang dibutuhkan untuk pembangunan daerah dan Pembinaan Hukum Nasional tersebut, dan dalam hal apa Hukum Tanah dan Hukum Waris Adat Minangkabau dapat memberi sumbangan untuk itu. Perlu kiranja disini diulas sekedarnja mengenai dua masalah ini:

I. Prinsip dan persjaratan Pembangunan Daerah:

Prof. Dr. Mohammad Sadeli dalam kertas karyanja: “Beberapa Segi Masalah Pembangunan Daerah di Indonesia” (pada Seksi E Kongres, Ilmu Pengetahuan Nasional ke II di Jogjakarta jang diadakan pada tanggal 21 - 27 Oktober 1962) menjebut bahwa ada 3 arti pembangunan Daerah : arti ekonomis, arti administratif dan arti politis. Beliau menegaskan bahwa : Pembangunan adalah usaha kreasi kapasitas ekonomi baru dan memerlukan investasi dalam berbagai sektor ekonomi. Jang memerlukan pemilihan diantara berbagai “alternative principles” seperti berikut :
(a) Prinsip Comparative Advantage ;
(b) Rehabilitasi versus Expansi ;
(c) Pembangunan Pertanian versus Industri ;
(d) Pembangunan Social Overhead versus Industri ;
(e) Economic versus Social Development ;
(f) Effect Hirschmann untuk Pembangunan Daerah.

Dr. Sadeli djuga mengemukakan aspek institusionil dari pembangunan di Daerah jaitu lembaga perentjanaan, pelaksanaan dan pembiajaan.