Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/170

Halaman ini tervalidasi

kata pemakaian tanah berobah dan mendjadi hak individu ini berarti: terhapus fungsi clan.


Dalam jurisprudensi dapat kita pcladjari perkembangan dari bak kommunal kearah hak individu. Pada asalnja harta pusaka tinggi tak lepas hubungannja dengan pemiliknja jaitu perut. Harta pusaka tinggi menurut apa jang kita dapat dalam buku' standard adalah harta jang dimiliki oleh sipenguasa dan hanja boleh diberatkan dengan hak gadai dalam empat soal jang klassik.


Pengakuan hak diperoich melalui atribusi dan rekognisi. Kemudian harta pusaka dapat digadaikan buat berpuluh tahun dengan hak untuk menebus kembali sesudah lewat waktu jang tertentu, diluar 4 soal jang klassik, asal setahu dan seizin dari seluruh waris.


Pusaka dapat digadai tanpa setahu dan seizin pewaris asal untuk kepentingan perut. Lalu dapat didjual depas asal untuk kepentingan perut. Sebelum perang dunia kedua banjak tanah2 suku digadaikan kepada Bank untuk mendapatkan kredit asal memenuhi satu sjarat menarik tanah pusaka dari kekuasaan hukum kommunal dengan didjadikan hak individu, jaitu dengan didjadikan tanah2 suku itu tanah verponding. Dan tanah verponding ini kemudian diberi hak hipotek.


Sesudah kemerdekaan dalam rezim Sukarno diterima Undang² Pokok Agraria sebagai Undang jang mengatur hak2 atas tanah. Walaupun dalam Undang ini diakui hak kommunal jang ada, kelandjutan dari peraturan itu mengenai apa jang diatur atas tanah oleh Pemerintah, adalah hak2 individu. Tidaklah diatur tjara peralihan Hak kommunal dari satu subject hukum kepada jang lain. Maka timbullah kesulitan tentang kelandjutan hidup organisasi clan. Selama Pemerintah mendukung kepentingan rakjatnja, perlu pula didukung kepentingan masjarakat Minangkabau. Djika ternjata masjarakat Minangkabau masih banjak menganut sistem organisasi kommunal, maka perlu pula Undang² Agraria mengatur peralihan hak kommunal ini. Karena tanah merupakan harta jang terbesar dari perut, dan harta ini merupakan urat nadi dari organisasi clan.


 III. Hukum Kewarisan Bilateral.


Dengan terhapusnja salah satu unsur organisasi perut mulailali mantjul hukum kewarisan bilateral. Masjarakat jang sudah memben- tuk keluarga kami namakan golongan individu. Oleh karena akibat pengaruh agama Islam dan pergaulan, anak kemenakan meninggalkan ikatan kesatuan masjarakat Hukum Adatnja, lalu mendirikan "rumah baru" jang berlainan tjoraknja dan djiwanja dari pada "rumah gadang" jang bergondjong dan jang her-ukir2. Sehingga terbentuklah kesatuan156