Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/173

Halaman ini tervalidasi

Walaupun lingkungan hukum antara Minangkabau dan daerah dimana ini terdjadi ada berlainan, namun ke-dua2nja menganut hukum adat parental dan menurut kami dapat dipakai sebagai pedoman di Minangkabau. (Bandingkan Reg. Nom 120 K/Sip./1960 - Mahkamah Agung Madjalah Hukum dan Masjarakat th. 1964 No. 3 dan 4 hal. 123).

Bagaimana djika terdjadi sisuami wafat ? Persoalannja apakah isteri dapat dianggap sebagai ahli waris ? Memang di Minangkabau si isteri adalah orang asing dalam perut sisuami. Dengan standard Arrest Dr. Mochtar, mulalah zaman baru dalam Hukum Kewarisan Minangkabay. Perkembangan dari juriprudensi ini pada permulaannja berdjalan setjara ragu2. Sungguhpun demikian dalam pelaksanaan hukum di-daerah2 dimana adatnja sangat kuat sekali, masjarakat komunal tidak ingin melepaskan haknja begitu sadja.

Mula2 harta pentjaharian sisuami sepertiga didapat oleh kemenakan dan dua-pertiga untuk anak dan siisteri.

Untuk menghindarkan kesulitan djika sisuami meninggal dunia, sisuami menghibahkan bagian2 dari hartanja kepada kemenakan atau anak-isteri, supaja djangan terdapat kekeliruan sesudah ia meninggal.

Kemenakan jang tidak puas tentang tindakan mamaknja, sering menggugat si-isteri karena hak sisuami menurut Hukum Adat Minangkabau dengan penghibahan sedemikian tidaklah sjah. Maka diputuskanlah oleh Mahkamah Agung bahwa sisuami boleh menghibahkan hartanya kepada si-isteri. (Reg. No. 290 K/Sip./1963 - Mahkamah Agung- Madjallah Hukum dan Masjarakat th. 1966 No. 1, 2, dan 3 hal. 222).

Apakah sisuami berhak menghibahkan seluruh hartanja kepada si-isteri? Dengan begini apakah anak2 dapat dirugikan seandainja si-isteri tidak memperdulikan nasib si-anak dikemudian hari? Bahagian jang ditentukan oleh Mahkamah Agung adalah : sepertiga dari harta jang telah dihibahkan tersebut dikembalikan kepada si-anak, (Reg. No. 225 K/Sip./1960 - Mahkamah Agung- Madjallah Hukum dan Masjarakat th. 1966 No. 5 dan 6 hal. 221).

Rupanja Mahkamah Agung tidak menginginkan si-anak ditinggalkan begitu sadja. Tidak dianggap adil kalau si-anak djadi melarat, sedangkan waktu bapaknja masih hidup keluarganja dianggap sebagai orang berada.

Bagaimanakah kalau sidjanda menghibahkan harta bersama pada orang lain ?. Kalau dilansungkan tanpa izin daripada ahli waris hukum adat, dianggap penghibahan adalah perampasan hak waris. (Arrest Mahkamah Agung Reg. No. 291 K/Sip./1962- Madjallah Hukum dan Masjarakat th. 1966 No. 1, 2 dan 3 hal. 130). Memang djuga dalam Hukum Adat Minangkabau hubungan hukum antara bapak dengan anak sudah ada djuga dalam soal kewarisan.

159