Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/174

Halaman ini tervalidasi

Marilah kita kembali kepada djanda tadi, Tjorak perkawinan menentukan hukam kewarisan daiam sistem unilateral salah satu pihak tidak termasuk sebagai ahli waris. Karena keadaan transisi atau tidak pernah dipersoalkan kepada sidang, faktor perkawinan tidaklah mendjadi pertimbangan. Jang menentukan organisasi keluarga: menentukan djanda adalah ahli waris.

Berpuluh tahun Mahkamah Agung bertahan kepada sistem Unilateral didaerah-daerah dengan Hukum Adatnja adalah Patrilinial atau Matrilinial, tetapi kenjataan di dalam dua atau tiga tahun terachir ini kami melihat sesuatu perobahan.

Pada permulaan, Mahkamah Agung walaupun tidak dengan tegas menjatakan sidjanda adalah ahli waris, orang inipun dianggap berhak menguasai harta warisan sisuami, untuk mempertahankan posisinja sampai sidjanda kawin lagi atau meninggal dunia.

Ditahun 1965 Mahkamah Agung memberanikan diri untuk menjatakan, bahwa Hukum Adat diseluruh Indonesia perihal warisan adalah ahli waris terhadap barang asal dari almarhum suaminja, (Arrest Mahkamah Agung Reg. No. 359/K/Sip./1960 - Madjallah Hukum dan Masjarakat th, 1965 No. 1 dan 2 hal. 306). Serupa dengan apa jang disebut diatas dikuatkan pula dengan putusan lain, jaitu Arrest Mahkamah Agung Reg. No. 311 K/Stp./1961 - Madjallah Hukum dan Masjarakat th. 1965 No. 3, 4, 5 dar 6 hal. 97). Namun harta jang diperoleh suami dalam perkawinan dengan isteri dan terlebih dahulu sudah meninggal dunia, atas harta ini berhak pula sidjanda sebagai ahli waris. (Arrest Mahkamah Agung Reg, No. 307/K/Sip./1960 - Madjallah Hukum dar. Masjarakat th. 1965 No. Udan 2 hal. 275).

Sidjanda berhak untuk menuntut pembagian harta bersama dengan menentukan pembagiannnja dan hak unuk melaksanakan ini hanja diberikan pada sidjanda dan suami atau sianak sadja. Anak atau sidjanda dan Suami, hak exlusief mereka tidak dapat diberikan kepada orang lain, yakni tidaj bisa djatuh ketangan orang lain, (Bandingkan Arrest Mahkamah Ajun Reg. No. 288/K/Sip./1989 - "Hukum dan Masjarakat” th. 1964 No. 1 dan 2 hal. 29).

Saandainya sebagian sudah dibagikan kepada ahli waris dan ada pula jang belum dibagikan, buat menuntut pembagian ini tidaklah sjarat mothlak bagian jang sudah dibagi diperintjikan kembali. (Arrest Mahkamah Apung Reg. No. 252/K/Sip./1961 "Hukum dan Masjarakat" 15. 1965 No. 3, 4, 5 dan 6 hal. 88).

Baru sesudah sidjanda kawin lagi, dapatlah sianak menuntut bagiannja dari harta bersama dan besarnja pembagian untuk anak2 terhadap sidjanda adalah fifty2. (Arrest Pengadilan Tinggi Surabaja Reg.

160